Danramil 07/KB Bersama Kapolsek Kembangan Pantau Giat Vaksin Lansia

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Vaksinasi lansia terkait Covid-19, di Kantor Sekretariat RW 2 Jl Permata Meruya Taman Meruya Ilir, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Danramil 07/KB Kapten Chb Ayomi, bersama Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri, turun langsung memantau kegiatan tersebut, pada Kamis (8/4/2021).

Pemantauan kegiatan Vaksin Lansia RSUD Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, akan dilaksanakan setiap hari sampai warga tervaksin.

“Ya benar hari ini terpantau sebanyak 41 warga lansia yang telah melaksanakan vaksin,” ujar Kapten Chb Ayomi, Kamis (8/4).

Masih kata Danramil, kegiatan vaksin lansia ini dilakukan guna memberikan kekebalan tubuh dari serangan virus Covid-19 bagi warga masyarakat sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami bersama Kapolsek dan Camat Kembangan, berharap giat vaksin ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah Kembangan,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Danramil 07/KB Kapten Chb Ayomi, Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri SH, Camat Kembangan, Drs Joko Mulyono, dan Lurah Meruya Utara, Zaenudin S.pd.(Hdr/tim)

Polres Jakpus Tangkap Mafia Tanah Yang Libatkan Preman

dutainfo.com-Jakarta: Mafia tanah yang melibatkan preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya diwilayah Jakarta Pusat, ditangkap Polres Jakarta Pusat.

“Ya benar tindakan premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga kami bertindak cepat dan tegas, guna menghilangkan keresahan masyarakat, Fear Of Crime, sehingga penegakan hukum mengimplikasikan tugas preventif sehingga membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyakarat secara meluas,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (7/4/2021).

Masih kata Kombes Hengki, tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero premanisme.

Selain itu sambung Hengki, aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana namun juga aktor yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.

Diketahui Polres Jakarta Pusat menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah di Jl Bungur Besar Raya No 50 Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman atau aksi premanisme,” kata Hengki.

Perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran, dalang dan mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut.

Selanjutnya pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD guna menguasai atau mendidik lahan tersebut.

Kemudian AD mengumpulkan 20 orang preman bayaran lalu mereka datang ke lokasi dan mengintimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.

Atas aksi itu masyarakat merasa terintimidasi dan melaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

Petugas berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga menguasai lahan itu, serta AD yang merupakan oknum pengacara.

“Modus mereka memaksa penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, melakukan intimidasi warga hingga memagar area tanah serta menutup akses jalan warga, memasang plang, selanjutnya pelaku memaksa menghentikan pekerja yang melakukan pengerjaan di lokasi itu,” kata Hengki.

Hingga kini para pelaku masih berada di Mapolres Jakarta Pusat, guna pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)

Penyidik Pada Jampidsus Kejagung Sita Mobil Lexus Di Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung RI, kembali menyita aset kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), kali ini penyidik menyita satu unit mobil dari adik kandung tersangka Heru Hidayat, Susanti Hidayat.

“Ya benar penyitaan aset yang berhasil disita kali ini adalah aset terkait tersangka Heru Hidayat berupa satu unit mobil Lexus B 16 SLR, yang merupakan penggeledahan kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 6 April 2021 kemarin,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (7/4).

Masih kata Leonard, satu unit mobil Lexus itu disita dari Susanti Hidayat selaku direktur utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, yang masih adik kandung dari Heru Hidayat.

“Penyitaan aset itu dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Leonard.

Selanjutnya aset tersangka yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna dihitung sebagai penyelamatan kerugian negara didalam proses selanjutnya, tambah Leonard. (Tim)

Kapolri Soal STR Telah Dicabut Dan Mohon Maaf Kepada Rekan-Rekan Media Atas Ketidaknyamanan

Foto: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, meminta maaf atas telah terbitnya Surat Telegram (STR), terkait larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat, namun kini STR telah dicabut.

Hal ini diakui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ada kesalahan penulisan dalam STR tersebut yang sempat muncul ke publik.

Seperti diketahui STR bernomor ST/750/IV/HUM/345/2021 itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri, surat tertanggal 5 April 2021, namun sudah dicabut kembali.

Kapolri dalam hal ini sebenarnya adalah ingin membuat Polri bisa tampil humanis. Namun bukan berarti Polri melakukan tindakan pelarangan kepada media massa.

“Arahan kami adalah masyarakat ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis,” ucap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip detikcom, Selasa (6/4/2021).

Selain itu Kapolri, juga meminta kepada anggota agar tidak arogan, jaga sikap di lapangan karena perilaku pasti disorot.

“Oleh karena itu tolong anggota untuk berhati-hati dalam bersikap di lapangan karena semua perilaku anggota pasti akan disorot,” ungkapnya.

Jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan dapat merusak satu institusi, oleh sebab itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih berhati-hati saat tampil di lapangan.

“Sebenarnya melalui telegram itu saya hendak mengarahkan jajaran polri agar tak pamer wewenang sebagai penegak hukum dengan tindakan yang berlebihan,” tegasnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami, dan saya sudah perintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut STR itu, dan saya mohon maaf atas ketidaknyamanan rekan-rekan media, tutupnya. (Tim)

Mabes Polri Tangkap 2 Penyeleweng Gas Subsidi Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg di 3 TKP di Meruya Utara dan Kembangan Jakarta Barat, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.

Dari hasil ungkap kasus tersebut polisi juga menyita ribuan tabung gas dan beberapa motor.

“Ya benar dari tiga TKP kami berhasil menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang, guna memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, ada 8 kendaraan roda empat, dan 4 roda dua,” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain, Selasa (6/4/2021).

Masih kata Kombes M Zulkarnain, kedua pelaku berinisial DF dan T yang berstatus sebagai pemilik usaha gas, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Modus mereka adalah membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari agen, kemudian mereka mengisi satu tabung gas nonsubsidi 12 kg dengan empat tabung gas subsidi 3 kg, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Harga satu tabung gas subsidi 3 kg Rp 17 ribu dengan demikian pelaku DF dan T hanya membutuhkan modal Rp 68 ribu dan menjual gas seharga Rp 140 ribu ukuran gas nonsubsidi 12 kg.

“Pelaku DF dan T sudah menjalankan aksinya sejak 2018, akibatnya negara mengalami kerugian Rp 7 miliar,” ujar Zulkarnain.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 40 miliar. (Tim)