Jaksa Penuntut Umum, Akan Panggil Paksa Syahrini Jika Tak Hadir Lagi

dutainfo.com- Depok: Artis Syahrini kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penipuan ribuan calon jamaah umroh First Travel sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
JPU Heri Jerman mengatakan di hadapan majelis hakim yang di ketuai Soebandi dengan hakim anggota Teguh dan Endang, pihaknya telah memanggil saksi Syahrini, akan tetapi pihak manajemen mengatakan tidak bisa hadir karena ada pekerjaan, ujarnya saat sidang berlangsung di PN Depok (21/3).
Namun demikian pihak manajemen meyakinkan JPU pada sidang yang akan datang Syahrini akan datang.
” Ya pemanggilan ke-3 nanti Syahrini akan hadir dalam persidangan selanjutnya sudah kita jadwalkan tanggal 2 April 2018″, ucap Heri Jerman pada awak media.
Jika dalam pemanggilan ke- tiga Syahrini tetap mangkir maka yang rugi diri nya sendiri. Dan bisa saja JPU memanggil paksa dengan pasal 224 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara. (tim)

Berkas Edward Soeryadjaya, Sudah Dilimpahkan Ke Kejari

Foto: Kapuspenkum Kejagung M Rum (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Edward akan segera menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015 dengan penempatan investasi saham SUGI.

” Ya penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka ESS Direktur Ortus Holding Ltd,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, pada awak media, Selasa (20/3/2018).

Tersangka Edward ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: Print- 67/ O.1.10/Ft.1/03/2018. Selanjutnya Edward ditahan selama 20 hari ke depan.

Edward ditahan karena penyidik khawatir akan melarikan diri dan merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, ungkap M Rum.

Tersangka Edward dalam kasus ini di duga bekerja sama dengan Muhamad Helmi Kamal Lubis. Awalnya, pada tahun 2014, ketika itu Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi, agar bermaksud untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Dana tama Sekuritas.

Seperti diketahui sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis, telah terbukti salah dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan. (Hdr/tim)

Polda Metro Jaya, Tangkap Seorang Lagi WNA Pembobol ATM

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Seorang WNA pembobol Skimming ATM, kembali ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat.

” Ya ada satu lagi yang ditangkap, WNA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono, pada awak media, Minggu (18/3/2018).

Tersangka Baltov Kaloyan Vasilev (WNA Bulgaria), ditangkap tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Rovan Richard Mahenu di Fave Hotel, Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/3/2018) selain itu tim juga berhasil menyita barang bukti dilokasi penangkapan.

Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengungkapkan saat ini tersangka Baltov Kaloyan Vasilev masih di periksa di Mapolda Metro Jaya. Peran dia sebagai penarik uang di ATM.

Total WNA kasus pembobolan ATM sudah lima orang, namun kita masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya, ucap Aris.

Masih kata Aris para pelaku sudah melakukan aksi nya sejak, Juli 2017. Membuat alat skimmer guna memindai data para nasabah, alat tersebut disimpan di beberapa ATM di Wilayah Bandung, Jakarta, Tangerang, Jogyakarta, dan Bali. (Hdr/iyl)

Remaja Ini ngaku Jual Sabu Dipaksa Ibu

Foto: Narkoba Jenis Sabu (ist)

dutainfo.com- Jakarta: Pelaku pengedar narkotika jenis sabu, yang tergolong masih remaja ini, LC (20), saat ditangkap anggota Polsek Kalideres, mengaku menjual sabu atas paksaan ibunya.

” Ya hal tersebut atas pengakuan dari LC setelah diamankan pada Jum’at (16/3) malam,” ujar Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Efendi, pada awak media, Sabtu (17/3/2018).

Hasil pemeriksaan petugas LC mengaku dapat jatah dari ibunya 10 gram sabu untuk dijual setiap hari. Dia diamankan petugas di kamar kostnya Jalan Klingkit, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Masih kata Efendi, disaat penangkapan petugas juga berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat seluruhnya 0,84 gram.

Pelaku LC mengakui dapat sabu dari ibunya yang tinggal di Kampung Ambon, Cengkareng. Hingga saat ini petugas masih mencari ibunya yang berinisial D.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika. (Hdr/iyl)

Terkait Vonis Asma Dewi, Jaksa Agung: Perintahkan JPU banding

Foto: Asma Dewi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo, perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari, agar mengajukan banding.

” Ya saya pikir jaksanya banding, itu sudah ada SOP-nya. Jika tuntutan kurang dari separuh berarti confirm ya. Tentunya JPU wajib ajukan banding kepada pengadilan tinggi,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, (16/3).

Masih kata Prasetyo, kalau perlu akan mengejar penangaan perkara hingga tingkat kasasi. Ini disebabkan vonis hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni 2 tahun.

” Harus banding, ya kalau tuntutan Jaksa jauh dari tuntutan. Kami punya asumsi perkara harus sampai Kasasi”, tegas HM Prasetyo.

Seperti diketahui sebelu mnya, dalam vonis hakim PengadilanNegeri Jakarta Selatan, menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti bersalah menghina penguasa lewat Facebook, dan dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari pidana kurungan.

Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15/3/2018).

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. (Hdr/tim)