Pelaku Skimming ATM, 4 Orang WNA Sudah Bobol 64 Bank

Foto: WNA pelaku Skimming ATM saat ditangkap tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: 4 orang Warga Negara Asing (WNA), pembobol ATM dengan modus Skimming berhasil diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

” Ya ada 64 Bank seluruh dunia yang dibobol pelaku,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono, kepada awak media, Jum’at (16/3/2018).

Termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berada di Indonesia juga dibobol rekening nasabahnya yang dilakukan para pelaku ini rupanya sudah lama terjadi, sudah berlangsung tujuh bulan, kata Aris.Pembobolan rekening nasabah BRI ini menyebabkan kerugin Rp 18 miliar.

Masih kata Aris, keempat WNA tersebut adalah RK alias LM (WN Rumania), CAS (WN Rumania), FH (WN Hungaria), dan IRL (WN Rumania), selain itu tim Resmob Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang perempuan WNI berinisial MK (29).

Pengungkapan para pelaku dilakukan pada saat dan ditempat yang berbeda, di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB6 No 3 serpong, Tangerang, Bohemia Village 1 No 57 Serpong, Hotel Grand Serpong, Tangerang, dan Hotel De Max Lombok, Tengah, Nusa Tenggara Barat. (Tim)

Jaksa Agung: Penundaan proses hukum paslon bukan berarti kasusnya dihentikan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Penundaan penyidikan perkara pasangan calon (Pas lon) Pilkada serentak 201 8 bukan berarti menghentikan penanganan perkara paslon, hal ini ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo.

” Ya ini agar proses pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan tidak terganggu oleh proses hukum paslon,” ujar Prasetyo, pada awak media setelah penandatanganan kesepahaman bersama (MoU), dengan Kementerian Desa Tertinggal di Kejaksaan Agung.

Untuk proses hukum terhadap paslon yang dijerat masalah tindak pidana akan dilanjutkan, setelah proses Pilkada serentak 2018 usai.
Hal tersebut lanjut Prasetyo, penundaan tindakan projusticia terhadap paslon, karena ada ketentuan perundangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa paslon yang sudah ditetapkan tidak dapat digantikan.

Sementara hal yang sama juga disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah memerintakan jajarannya agar menunda proses hukum terhadap pasangan calon di Pikada serentak pada 2018.
(Hdr/iyl)

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Nasabah PT Alianz Life Tersangka

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah menetapkan lima orang tersangka dalam laporan PT Alianz Life Indonesia. Kelima yang dijadikan tersangka merupakan nasabah dari PT Alianz Life Indonesia.
” Ya lima orang yang dijadikan tersangka masih dalam pencarian karena tidak ada ditempat. Penyidik menetapkan kelima tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada awak media, Jum’at (16/3/2018).
Penyidik telah mengendus adanya dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang telah dilaporkan PT Alianz Life Indonesia.
” Ada nasabah yang klaim asuransi dan setelah diteliti banyak KTP nya tidak sesuai, artinya foto dan nama berbeda ini masih kita dalami. Yang klaim setiap bulan orang nya itu-itu saja,” ucap Argo
Sebelumnya seperti diketahui, PT Alianz Life Indonesia telah melaporkan beberapa orang nasabanya atas dugaan pemalsuan dalam klaim asuransi. Sehingga PT Alianz mengalami kerugian Rp 500 juta.
Selain kerugian materil, PT Alianz juga merasa mengalami kerugian imateril karena dilaporkan nasabah di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, merasa tercemar nama baiknya. (Hdr/tim)

KPK Resmi Tahan Hakim Tangerang, Terkait Suap Rp 30 Juta

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hakim wanita pada Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Selasa (13/3/2018) malam resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan menerima suap Rp 30 juta, untuk memuluskan putusan suatu gugatan perkara perdata pada PN Tangerang.

” Ya WWN ditahan di Rutan KPK, TA di Rutan Pondok Bambu, AGS di Rutan POM Guntur, dan HMS di Rutan KPK,” ujar Humas KPK, Febri Diansyah, pada awak media, Selasa (13/3/2018) malam.

Mereka ditahan 20 hari pertama guna kepentingan Penyidikan, lanjut Febri.
Seperti diketahui sebelumnya tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), telah mengamankan 7 orang terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang, yakni Hakim WWA, Panitera Penganti Tuti Atika (TA), dan dua pengacara Agus Wiratno (AGS), dan HM Saipudin (HMS).

KPK menduga mereka melakukan transaksi suap Rp 30 juta terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang dengan Nomor 426/Pdt.G/20 17/PN Tng dengan pihak tergugat HjM, Cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual-beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan WWA dan TA diduga sebagai penerima suap, sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi.

Masih ungkap Basaria, uang suap Rp 30 juta diduga diberikan secara bertahap sebanyak dua kali yakni Rp 7,5 juta pada Maret 2018, dan sisanya Rp 22,5 juta diberikan pada 12 Maret 2018.

Kasus ini terungkap setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin (12/3/ 2018). (Iyl/tim)

Kejari Jakarta Barat, Tuntut Mati 3 Terdakwa Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Tiga terdakwa dalam dua kasus narkoba yang berbeda, dituntut hukuman mati oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Ya mengapa harus dituntut mati, karena kejahatan mereka sudah sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan para generasi muda. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat DR Patris Yusrian Jaya, pada awak media (13/3/2018).

Terdakwa yang dituntut mati pada kasus pertama adalah Liu Youngxue (32) asal China. Dia didakwa telah membawa 41,5 kilogram narkotika jenis sabu, Liu ditangkap pada 18 Juli 2018 oleh Polisi di Peru Mahan Taman Surya, Kali deres, Jakarta Barat.

Rekan tersangka Liu Youngxue bernama Lee Xuzhang saat ditangkap melakukan perlawanan hingga ditembak mati petugas, ungkap Patris.

Pada akhirnya terdakwa Liu Youngxue harus berhadapan dengan persidangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.

Terdakwa Liu Youngxue dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada 7 Maret 2018, lanjut Patris.

Di kasus yang kedua melibatkan dua terdakwa yang mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka adalah Chan Chun Kwan (47), WNA asal HongKong, dan Adriansyah (35), Warga Indonesia.

Setelah dilakukan pengembangan keduanya menyebut keterlibatan Santoso alias Along untuk menerima sabu dari China yang dikirim melalui ekspedisi. Tersangka Aliong pun terpaksa harus ditembak mati petugas lantaran melakukan perlawanan pada Januari 2017.

Petugas Kepolisian mengetahui dalang peredaran sabu itu ada didalam penjara, setelah ada pengungkapan kasus transaksi narkoba yang dilakukan Abdul Aziz di wilayah Bandengan, Jakarta Barat. Namun Abdul Aziz masih buron hingga saat ini.

” Nah baru ketahuan otaknya ada didalam penjara Jadi saat ditangkap sempat diintrogasi dan sampailah yang di LP. Dia hanya mengedarkan dan membeli, kata Patris.

Kedua terdakwa ini dituntut mati oleh JPU Jakarta Barat, paa 20 Februari 2 018.
Masih kata Kajari Patris, untuk kasus yang kedua berawal dari pengungkapan jaringan yang terbongkar pada Agustus 2016 yang membawa 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari China, tutupnya. (Hendrik/tim)