Kapolres Dan Dandim Jakarta Barat Tinjau Gereja Saat Ibadah Paskah

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, dan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi saat meninjau keamanan Gereja Salvator dalam rangka Ibadah Paska 2018 (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, dan Dandim 0503/Jakarta Barat, melaksanakan kunjungan ke Gereja Kristus Salvator Jalan KS Tubun, No 128, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (29/3/ 2018) malam.

Tinjauan Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, dan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, ke Gereja Salvator yang sedang melaksanakan ibadah Misa Kamis Putih (Paskah), memastikan keamanan dan pengamanan ibadah berjalan lancar dan aman.

Dalam tinjauan itu Kapolres dan Dandim bertemu pengurus Gereja Kristus Salvator Arvianto selaku Ketua Panitia Paskah, dan Hendra.

Kapolres Kombes Hengki Haryadi bersama Dandim Letkol Kav Andre Henry Masengi, menanyakan situasi dan kondisi keamanan Gereja Salvator saat pelaksanaan kegiatan Ibadah Paskah.

Pihak Panitia mengatakan kegiatan Ibadah ini berjalan dengan aman dan lancar berkat dibantu oleh pihak keamanan wilayah dalam hal ini Polsek Palmerah dan unsur TNI.

Setelah meninjau langsung kegiatan Ibadah Paskah di Gereja Salvator, dan mengecek keamanan dan pengamanan, Kapolres Jakarta Barat, dan Dandim 0503/JB beserta Staf meninggalkan lokasi pada pukul 20.52 WIB, selanjutnya melaksanakan pemantauan pengamanan di wilayah Jakarta Barat. (Hdr/tim)

Rumah Mantan Dirut Garuda di Sita KPK

Foto: Humas KPK Febri Diansyah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Satu unit rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Ya penyitaan aset tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus S.A.S dan Tools ROYCE PLC pada Garuda Indonesia,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Kamis (29/3/2018).

Selanjutnya demi kepentingan perkara ini pihak penyidik melaksanakan penyitaan aset berupa satu unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik keluarga Emirsyah Satar, pada Kamis (29/3).

Rumah yang disita penyidik KPK, dibeli keluarga Emir pada tahun 2012 dengan nilai harga kurang lebih 8,5 miliar, tutur Febri.

Dana pembelian rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS, pendiri PT Mugi Rekso Abadi, pada akhirnya penyidik dan tim aset memutuskan untuk menyita rumah itu.

Tersangka Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga telah menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang bernilai lebih 4 juta US Dolar atau setara dengan 52 miliar dari perusahaan Rolls Royce (Inggris), uang diantara nya diperoleh dari Soetikno sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd.
Soetikno pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK. (Iyl/Hdr)

Jaksa: Terkait JC, keterangan Setnov belum masuk kualifikas

Foto: Setya Novanto di Persidangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengajuan Justice Collaborator Setya Novanto terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, pupus sudah karena JPU menilai, keterangan yang diberikan Setnov belum masuk kualifikasi guna mendapatkan JC.

Jaksa KPK Abdul Basir, semula JPU telah menilai permohonan terdakwa Novanto tanggal 10 Januari 2018 guna menjadi Justice Collaborator, yakni dengan cara menilai apakah Setnov itu benar-benar telah memenuhi persyaratan.

Pada prinsipnya, ujar Abdul Basir, seorang pelaku pidana yang akan menjadi JC harus memenuhi beberapa persyaratan utama yakni dengan memberikan keterangan yang signifikan mengenai kejahatan yang telah diperbuatnya, dan pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya, akan tetapi dengan mengunakan parameter-parameter lantas disandingkan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, nah JPU berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai Justice Collaborator, jadi JPU belum dapat menerima permohonan itu.

Bila dikemudian hari Setnov dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka JPU akan mempertimbangkan kembali, ungkap Jaksa.

Seperti diketahui Setnov dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, serta ditambahkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta US Dolar, dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar oleh terdakwa. (Hdr/iyl)

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jelambar Baru

Foto: Barang bukti sabu (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria BH alias BY (50), ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jelambar Baru, persis di samping Vihara 4 penjuru wajah, Jelambar Utama, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/3) malam.

Unit narkoba Polsek Kembangan, berdasarkan informasi masyarakat langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku BH, menurut informasi sering terjadi transaksi narkoba di dekat Vihara itu.
” Ya dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 1,11 gram sabu, dan 7 butir pil happy five,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi, pada awak media Kamis (29/3/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Verna Armando Sambo, mengatakan ketika tim bergerak menangkap BH dia sedang menunggu pelanggannya.

Namun sayang calon pembeli sempat kabur disaat melakukan penangkapan BH, mungkin dia mengetahui, ungkap AKP Verbal Sambo.

Masih kata Sambo, tersangka BH diketahui sering mengedarkan barang haram narkoba itu diwilayah Jelambar Baru, pelanggannya banyak anak muda dan bahkan berstatus pelajar.

Pengakuan BH sudah beberapa tahun ini dia menjual narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Verbal Sambo, juga mengungkapkan, Jelambar merupakan wilayah rawan peredaran narkoba sehingga menjadi kawasan yang menjadi Target untuk dilakukan pemberantasan.

Wilayah Jelambar sangat susah dimasuki oleh petugas karena warganya kurang koperatif selain itu banyak juga informan atau mata-mata yang dipasang oleh bandar narkoba, tambahnya.

Kami bersama anggota akan terus menekan tindak kriminal penyalahgunaan narkoba di wilayah Jelambar dan akan menangkap para bandarnya, agar Jelambar bebas dari narkoba, tegas AKP Sambo. (Hdr/tim)

Polres Jakbar Rangkul 3 Pilar Tekan Angka Kriminalitas

Foto: Tiga Pilar Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Walikota Jakarta Barat HM Annas Effendi SH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi.

dutainfo.com-Jakarta: Penyalah gunaan narkoba masih mendominasi angka kejahatan tertinggi di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta Barat, Polres dan jajaran Polsek se Jakarta Barat, berhasil mengamankan 3 pelaku narkoba dalam sehari.

Karena penyalahgunaan narkoba, bukan saja menjadi tanggung jawab polisi dalam penanggulangan, maka Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, menyikapi itu dengan mengajak unsur Forkopimko dan TNI, beserta unsur masyarakat agar bersama dapat menekan angka kriminalitas yang masih tinggi di wilayah Jakarta Barat.
” Ya kita mengadakan rapat dengan tiga pilar dan unsur masyarakat dalam sistem pencegahan kejahatan,” ujar Kombes Hengki Haryadi, di Gedung Walikota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (29/3/2018).

Didalam pemaparannya di hadapan unsur tiga pilar, Hengki menjelaskan sistem pencegahan kejahatan ini meliputi pemasangan CCTV di setiap wilayah rawan kejahatan, pelatihan petugas keamanan, membuat pos- pos keamanan dan portal serta lomba wilayah kamtibmas, ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ini.

Hadir pada kegiatan rapat tiga pilar ini diantaranya, Walikota Jakarta Barat HM Annas Effendi SH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati, para Kapolsek se Jakarta Barat, Danramil se Jakarta Barat, dan Ketua MUI Jakarta Barat KH Munahar Muhtar.

Tiga pilar Jakarta Barat menyambut baik ide dari Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi. (Hdr/tim)