Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Tim Kejaksaan Agung bekuk buronan kasus tanah Pemda Ferry Nursanti, dia diamankan di Bandara Sultan Thaha, Jambi.
“Ya telah diamankan tersangka atas nama Ferry Nursanti di Bandara Sutan Thaha, Selasa (24/4/2018), ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, kepada awak media, Rabu (25/4/2018).
Masih kata Jan S Maringka, tersangka Ferry merupakan tersangka kasus korupsi dugaan merugikan negara Rp 12 miliar. Yang telah ditetapkan berdasarkan surat Kejati Jambi Nomor: Print-06/N.5/Fd.1/04/2018.
Tersangka Ferry merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 meter persegi senilai Rp 12 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun, ungkap Jan S Maringka.
Tersangka Ferry Nursanti langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi guna menjalani pemeriksaan lanjutan, kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka. (Tim)