Kejagung Siap Buka Kembali Kasus Korupsi SP3 Bila ada Fakta Baru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Setiap kasus korupsi yang dihentikan penyidikan (SP3), apabila ditemukan fakta hukum baru, Kejaksaan Agung pastikan akan membuka kembali kasus itu.

“Ya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bukan harga mati. Bila ada fakta hukum baru, kasus yang sudah SP3 dapat dibuka kembali,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono, di Kejaksaan Agung RI, Senin (23/4/2018).

Masih kata Warih fakta hukum baru dimaksud, adalah fakta hukum yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi, dengan demikian kasus yang sudah di SP3 akan kita lanjutkan kembali dengan dilakukan penyelidikan terlebih dulu.

“Ada alat bukti cukup, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan baru,” ungkap Warih.
(Hdr/iyl)

Polsek Kalideres Amankan Oknum Ormas Yang Peras Warga

Foto: laporan warga yang viral di media sosial (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aksi premanisme yang minta setoran ke warga terkait renovasi rumah di Komplek Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat, terungkap Viral di Media Sosial.

Hasil rekaman pemerasan yang dilakukan korban, akhirnya menjadi viral di media sosial, hal ini tentu saja membuat Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Effendi menjadi geram.

Kapolsek memerintahkan anggota Babinkamtibmas Semanan Aiptu Ekabersama Tim Buser Polsek Kalideres untuk menangkap oknum-oknum ormas yang juga melibatkan Ketua RW 012 Semanan.

Tim Buser Polsek Kalideres berhasil mengamankan Ketua, dan Wakil Ketua salah satu ormas, berinisial MT, dan IW, serta Ketua RW 012 Semanan berinisial HAR.

“Ya mereka semua sudah kami serahkan ke Mapolres Jakarta Barat untuk ditindak lanjuti,” ungkap Kapolsek Kalideres Kompol Effendi, pada awak media, Senin (23/4/2018).

Masih kata Kapolsek, menghimbau warga agar tidak segan-segan melaporkan tindak kejahatan diwilayah, laporkan saja kalau diganggu atau pada saat pembangunan mau dimulai, minta pengamanan ke Kantor Polisi terdekat, tegasnya. (Hdr/elw)

Panglima TNI: Prajurit TNI dan Polri jangan sekali-kali sakiti rakyat

Foto: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Prajurit TNI dan Polri diminta secara tegas oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk tidak sekali-kali menyakiti hati rakyat.

Perintah ini diberikan Marsekal Hadi saat memberikan arahan kepada 3.100 anggota TNI dan Polri di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/4).

“Misalnya tindak kekerasan kepada masyarakat, penyalahgunaan narkoba, perilaku asusila, menjadi backing dan lainya yang pada prinsipnya dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada TNI dan Polri,tegasnya sebagaimana dikutip siaran pers resmi TNI.

Masih kata Hadi, kepercayaan masyarakat terhadap TNI dan Polri cukup tinggi.

Maka dari itu jangan sampai ada oknum dikedua institusi ini yang menodai dan menghancurkan kepercayaan ini.

Maka dari itu pula tugas TNI dan Polri harus terus dapat menjaga kehormatan,nama baik, kepercayaan, dan amanah dengan sungguh-sungguh, tegasnya.

Hadir pada kegiatan arahan Panglima TNI, diantara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen TNI Tatang Sulaiman. (Tim)

Unit Reskrim Polsek Kembangan Amankan 2 Pria Edarkan Narkoba

Foto: Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polsek Kembangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Edarkan narkoba dua orang pria berinisial FJ (30), dan HF (26) warga Pademangan Jakarta Utara ditangkap Unit Narkotika Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

” Ya telah diamankan dua pria berinisial FJ dan HF di Pademangan berkat informasi masyarakat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo, pada awak media (21/4/2018).

Tersangka kita amankan di Jalan Pademangan IV Gg 13, RT 10/08 Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara, dari keduanya tim juga berhasil mengamankan barang bukti 15 belas paket sabu dengan berat 16,63 gram, 2 unit HP, dan timbangan digital, ungkap AKP Vernal Sambo.

Sementara Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik diperoleh keterangan pelaku nekat menjual narkoba karena tidak ada pekerjaan tetap.

Mereka akan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya (Hdr/tim)

Jaksa Agung: Terkait maraknya artis direhab, tim asesment harus objektif

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Maraknya artis terlibat narkoba dan mudah mendapatkan rehabilitasi, Jaksa Agung HM Prasetyo minta pada tim asesment harus objektif dan proporsional dalam menjalankan tugasnya.

” Ya kalau dia memang pengguna ya pengguna, kalau dia pengedar katakan pengedar,” ujar HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada awak media, (20/4/2018).

Masih kata Prasetyo, kebijakan untuk merehabilitasi penguna narkoba, didasarkan kepada pemikiran yang dipenjara akan sembuh usai menjalani masa pidananya.

Malah mungkin akan menjadi pengedar, disinilah diperlukan pertimbangan tim asesment yang sangat penting.

Jaksa Agung HM Prasetyo, mengomentari banyak artis yang tersandung kasus narkoba, tapi hanya direhabilitasi.

Akan tetapi berbanding terbalik dengan masyarakat biasa dalam kasus yang sama.

Ditanya awak media adanya dugaan artis yang langsung direhab oleh pihak pemberi assessment? Silahkan ditanyakan ke sana jangan tanya saya, kata Prasetyo.
(Hdr/tim)