Pabrik Miras Jenis Ciu Di Grebeg Polsek Cengkareng, Jakbar

Foto: Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri dan Danramil Cengkareng Kapten Inf Sudarsono, saat di TKP pabrik miras ciu

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, grebek pabrik miras jenis ciu, di Jalan Kampung Utan Bahagia RT 013/012, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (15/5/2018).

Modusnya rumah dijadikan sebagai tempat pengobatan oleh pemiliknya yakni BJF (57).

“Ya telah kita amankan pembuat miras jenis ciu berkat adanya informasi, bahwa dirumah yang berkedok rumah pengobatan ternyata sebagai tempat pembuatan miras ciu,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, pada awak media, (16/5/2018).

Setelah mendapatkan informasi Kapolsek Kompol Khoiri langsung memerintahkan anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedi Herdiana dan Panit IPTU Rahmad, untuk melakukan penyelidikan dirumah pelaku BJF.

” Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota Reskrim, hasil ditemukan barang bukti berupa 17 drum isi bahan fermentasi, satu unit alat penyulingan, kompor gas, gentong air, 5 dus berisi ciu dalam botol air mineral, 1 alkohol, 1 bal tutup botol, 1 kardus ragi, 1 tong kuali berisikan beras merah, setengah karung gula pasir, 1 tungku penyulingan dengan kompor, dan 3 tabung gas elpiji,” ungkap Kompol Khoiri.

Sementara Kanit Reskrim AKP Dedi Herdiana mengatakan menurut keterangan yang digali petugas kepada pelaku bahwa pembuatan ciu ini terbilang unik karena dengan cara memasak beras merah sampai menjadi nasi, kemudian didinginkan diatas tampah lalu dicampur ragi, setelah dingin dimasukan ke wadah ember selama 4 hari.

Kemudian dimasukan kedalam drum serta dicampur air dan gula, diendapkan selama 15 hari (tahap fermentasi).

Saat ampasnya telah mengendap kebawah, air hasil fermentasi itu dimasukan ke tungku penyulingan sekitar 5 jam untuk tungku atasnya diberi air lalu apinya dinyalakan menggunakan kompor gas, nah hasil uap dari tungku disalurkan menggunakan selang ke jerigen untuk dilakukan pendinginan.

Ketika sudah dingin dimasukan ke dalam botol dimana satu jerigen bisa menghasilkan 34 botol, lantas diukur menggunakan alat alkohol meter dengan kadar rata-rata 30-40% alkohol.

Perbotol dijual oleh pelaku Rp 17.000, kata AKP Dedi. Hingga saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Cengkareng guna pemeriksaan intensif, tutupnya. (Hdr/elw)

Foto: Barang bukti bahan baku miras ciu saat diamankan Polsek Cengkareng, Jakbar (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.