Foto: Buronan terpidana kasus penipuan Eka Sinto Kasih Tjia, saat ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
dutainfo.com-Jakarta: Buronan terpidana 1 tahun 8 bulan kasus penipuan Eka Sinto Kasih Tjia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Tim Jaksa eksekutor, di sebuah apartemen kawasan Kedoya Elok, Jakarta Barat, pada Selasa (15/5/2018).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 682 K/PID/2016 tanggal 22 September 2016, menetapkan terpidana Eka Sinto Kasih Tjia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim gabungan Kejari Jakarta Barat, terpidana tidak melakukan perlawanan selanjutnya tim langsung mengirim terpidana Eka Sinto ke rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Eksekusi terhadap buronan terpidana kasus penipuan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang bertujuan demi kepastian hukum,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto SH, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (15/5/2018).
Proses eksekusi terhadap terpidana ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan program Tabur 31.1 yang hingga kini menjadi salah satu program unggulan Kejaksaan Republik Indonesia didalam penegakan hukum, ungkap Teguh. (Hendrik)