Jaksa Agung Pastikan Penyelundup 1,6 Ton Sabu Dituntut Mati

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka kasus penyelundupan sabu 1,6 Ton melalui Batam, Kepulauan Riau, dipastikan akan dituntut hukuman mati hal ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Menjawab pertanyaan awak media, HM Prasetyo mengatakan perkara kepemilikan 2-3 Kg narkotika saja terancam pidana mati, apalagi yang jumlahnya satu ton, ujarnya di Kejaksaan Agung (20/4).

Akan tetapi lanjut Prasetyo semua tergantung tingkat kesalahan pelakunya. Sebab banyak yang mengaku sebagai kurir, suruhan orang dan korban bandar.

Jaksa Agung juga menyampaikan berkas perkara penyelundupan 1,6 Ton sabu sudah diterima pelimpahan tahap pertama. Prasetyo juga berharap kepada penyidik usai diteliti dan berkas dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka harus segera diserahkan pada Kejaksaan.

“Berkas sudah kita terima dan tengah diteliti kalau sudah P21 kita minta sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dikirim, setelah itu akan disusun dakwaannya guna proses peradilan, tegas Prasetyo.

Seperti diketahui sebelumnya, aparat gabungan terdiri dari Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai telah mengamankan pelaku dan barang bukti selundupan berupa narkotika jenis sabu 1,6 ton diwilayah Batam, Kepulauan Riau.

Selain mengamankan sabu 1,6 ton, petugas juga menangkap empat pelaku Warga Negara Taiwan, dan tiga orang ABK asal negara China. (Hdr)

Pak RW Lapor Polisi, Istri nya Selingkuh dan Dianiaya Anggota Dishub

dutainfo.com-Jakarta: Istri selingkuh dan dianiaya anggota Sudinhub Jakarta Barat, berinisial MF, membuat Ketua RW 08 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Anto Mahaputra (47) terpaksa melaporkan Ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Istri Ketua RW ini bernama Septi Herawati Anggraeni (27), diduga kuat melakukan perselingkuhan dengan MF.

” Ya sudah saya laporkan, pertama kasus perzinahan dan kedua kasus penganiayaan,” ujar Anto, pada awak media, Kamis (19/4/2018) malam.
Perselingkuhan kedua nya telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu, tutur Anto.

Septi Anggraeni istri Anto merupakan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) di Sudinhubtrans Jakarta Barat, Kecamatan Tamansari, juga sempat dianiaya oleh selingkuhannya Yang Pegawai Negeri Sipil di Sudinhubtrans Jakarta Barat, MF.

“Istri saya (Septi) juga dianiaya sampai kakinya lebam hal dilakukan MF karena istri saya menolak diajak kencan ke klub malam,” ungkap Anto.

Awal perselingkuhan keduanya mulai terendus pada 19 Juni 2017 lalu, Anto memergoki sang istrinya sedang kencan dengan seorang berpakaian seragam dinas Sudinhubtrans Kota Jakarta Barat, disebuah restoran wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Selanjutnya Ketua RW ini melaporkan ke pihak Sudinhubtrans Jakarta Barat, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Hubungan perselingkuhan istrinya dan MF tetap dipantau oleh Anto.

Namun Tanggal 3 Maret 2018, Anto mengatakan istrinya sempat mengadu pada dirinya, bahwa telah dianiaya oleh MF.

Walaupun kondisi rumah tangga kami sudah kurang baik, melihat istri saya diperlakukan seperti itu, saya mengantarkan membuat laporan polisi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Setelah melaporkan kepada polisi, Anto juga mengaku sempat mengantar sang istri ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk melakukan Visum Et Repertum pada 7 Maret 2018 lalu.

Hingga saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan selingkuhan istrinya belum ditindak lanjuti oleh pihak Polsek, kata Anto.

Proses perceraian dengan istri masih dalam proses, saya gugat cerai istri saya, tutupnya.(Hdr/tim)

MenKumHam: Terpidana kejahatan ringan tidak harus dipenjarakan

Foto: MenKumHam Yasona Laoly (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, meyakinkan bakal ada paradigma pemidanaan alternatif yang bisa menanggulangi minimnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP).

“Ya dengan KUHP yang baru, kami berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana diluar penjara,” ujar Yasona Laoly, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (19/4/2018).

Masih kata Yasona KUHP yang baru harus mengedepankan Restorative Justice yang tidak harus membawa pelaku kejahatan ditempatkan dalam penjara.

” Perkara pidana kecil-kecil enggak usah dibawa masuk penjara, bikin sumpek saja, dan khawatir juga pelaku kasus kecil-kecil dimasukan penjara malah bukan baik bisa bertemu dengan yang parah,” ungkap Yasona.

Terpidana yang masuk kategori ringan bisa diberikan hukuman sanksi kerja sosial, umpama suruh nyapu jalanan, atau bekerja ditempat yang telah ditunjuk dalam peraturan pemerintah, paparnya.

Ya nanti akan kita buat peraturan pemerintah yang mengatur itu, jelasnya. Namun demikian Yasona juga mendorong reformasi baru di dalam hunian lapas. Seperti pemenuhan hak-hak napi, dan kondisi hunian yang ideal, layanan kesehatan yang lebih baik, serta penyelewengan bisa diminimalisasi, tegasnya.

Hal ini semua dilakukan agar kapasitas Rutan dan Lapas tidak over kapasitas atau kelebihan daya tampung sekitar 200 persen.
Dengan over kapasitas 200 persen. Tiap bulan bertambah 2.000 nett. Ini pada umumya, ditempati napi perkara narkoba, kata Yasona.

Ini juga tentu berimbas pada anggaran yang terus membengkak, dan dampak lain seperti kerusuhan, serta keributan antar napi, tutupnya. (Tim)

Polsek Kembangan Ciduk Pelaku Curanmor

Foto: Pelaku Curanmor yang diamankan Polsek Kembangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda RS (20), diciduk Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat, karena melakukan pencurian kendaraan roda dua milik korban (La Ode Muzral) dirumahnya Jalan Kampung Sanggrahan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

“Ya pelaku sebelumnya telah mengincar motor korban selama dua hari, begitu ada kesempatan langsung diambil,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, pada awak media, Kamis (19/4/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Verbal Armando Sambo SIK, mengatakan penangkapan tersangka RS berdasarkan laporan korban (La Ode Mozral) yang diketahui sepeda motornya telah berpindah tanggan, tak mau membuang waktu Kanit Reskrim didampingi Panit Reskrim IPTU Yudi Adiansyah SH, langsung melakukan olah TKP.

Menurut keterangan warga sekitar pada tim unit Reskrim, pelaku yang dicurigai RS namun telah pindah ke Jalan Utama Raya Sumur Bor, Cengkareng, Jakarta Barat, mendapati informasi tersebut tim langsung bergerak menuju alamat tersebut.

Tersangka RS tak berkutik saat diciduk tim Buser Polsek Kembangan, dari penangkapan tim berhasil mengamankan 1 unit motor Yamaha RX King warna hitam milik korban.

Tersangka RS dijerat Pasal 363 KUHP, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kembangan, Tutup Kapolsek Kompol Supriyadi. (Hdr/tim)

Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Kalideres

Foto: Pelaku Curanmor yang melawan petugas (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres,Jakarta Barat, melalui unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua pelaku yakni HS (20) dan JI (20) sedangkan AS masih dalam pengejaran anggota Reskrim.

“Ya telah kita amankan dua tersangka curanmor yang melakukan aksinya pada Rabu (18/4), mereka mencuri sepeda motor milik korban (Sarmo) di Jalan Peta Utara Pegadungan, Kalideres,Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Effendi, pada awak media (19/4/2018).

Masih kata Effendi, mengetahui motornya sudah berpindah tangan, korban langsung berteriak dan mengundang warga setempat, dan saat itu kebetulan ada anggota yang sedang observasi wilayah langsung melakukan pengejaran, pelaku diringkus didepan Kantor Kecamatan Kalideres, penangkapan keduanya langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar.

Kedua pelaku JI dan HS berhasil dibekuk, sementara pelaku AS berhasil lolos dan melarikan diri bersama motor milik korban, ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang tertangkap, Kanit Reskrim AKP Syafri bersama anggota langsung melakukan pengejaran kerumahnya pelaku AS.

Pada saat melakukan pengembangan, borgol JI dilepas tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang berada didekatnya melakukan perlawanan, tak mau ada korban, anggota pun langsung melakukan penindakan tegas terukur kepada JI.

Namun pelaku AS tidak berhasil ditemukan, sepeda motor korban berhasil ditemukan di lapangan bola, kata AKP Syafri.

Hingga kini kami masih mencari pelaku AS, sementara kedua pelaku JI dan HS beserta barang bukti 1 unit Honda Scoopy milik korban, dan sebilah pisau diamankan di Mapolsek Kalideres. (Hdr/iyl)