Kapuspenkum Kejagung Terkait Alex Noerdin Masih Kumpulkan Bukti

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, sebagai tersangka.

Alex diperiksa pada Rabu (14/8/2019) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri angkat bicara, bahwa penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti terkait proses penyidikan kan tidak gampang menetapkan orang sebagai tersangka.

“Masih dikumpulkan alat bukti terkait proses penyidikan tidak gampang menetapkan seorang sebagai tersangka,” ungkap Mukri, Jumat (16/8/2019).

Sebelumnya diberitakan Alex Noerdin kembali diperiksa selama 6 Jam oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, namun statusnya belum naik hingga kini masih saksi.

Kasus ini bergulir atas pengembangan perkara dari terpidana Laona Tobing CS, Laona Tobing adalah mantan Kepala BPKAD Sumsel yang bertindak selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Laona Tobing sendiri sudah divonis hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara pada putusan banding. (Tim)

Penyidik KPK Minta Kejagung Hadirkan 6 Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung diminta bantuan menghadirkan enam orang jaksa pada Kejati Jawa Timur, oleh KPK, dalam rangka pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

“Ya KPK telah mengirim surat ke Jaksa Agung meminta bantuan menghadirkan saksi dalam perkara dugaan suap di Kejati DKI Jakarta,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Kamis (15/8/2019).

Masih kata Febri, keenam jaksa yang dipanggil penyidik KPK adalah Kusnin, Benny Chrisnawan, Dyah Purnamaningsih, Rustam Efendy, Mursriyono, dan Adi Wicaksana.
“Surat tertanggal 12 Agustus 2019 sudah kami kirimkan disertai pemanggilan untuk 6 orang saksi,” ungkap Febri.

Sebelumnya lanjut Febri penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap empat jaksa dari Kejati DKI Jakarta, namun mereka mangkir tanpa alasan.

Keempat jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang tidak hadir adalah:
1. M Zahroel Ramadhana mantan Kasubsi Ekononomi di Sie Intelijen Kejari Jakarta Utara.
2. Yadi Herdianto, mantan Kasubsi Penuntutan Pada Aspidum Kejati DKI Jakarta.
3. Jaksa Arih Wira Suranta
4. Yuniar Sinar Pamungkas mantan Kasi Kamnegtibum dan TPUL pada Kejati DKI Jakarta.

Penyidik akan memanggil kembali, sebagai bentuk koordinasi antar institusi, pihak penyidik KPK juga telah mengirim surat pada Jaksa Agung guna menghadirkan para saksi-saksi tersebut, katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam OTT KPK telah menangkap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diduga sebagai penerima suap Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perisco sebagai pemberi suap.

Ketiganya diamankan KPK terkait kasus perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tim)

Mitra Jaya 0503/JB, Bantu Pengamanan Pembagian Sembako

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati sembahyang untuk roh leluhur (Ceng Beng), warga Jelambar Baru Raya RT09/2 Kelurahan Jelambar Baru, Rudi bersama para donatur membagikan bingkisan paket sembako bagi warga sekitar, pada Rabu (14/8/2019) malam.

Ratusan warga yang antre untuk mengambil bungkusan berupa beras dan mie instant memenuhi jalan.

Beruntung kepadatan warga yang sempat membuat lalin macet diatur secara cepat oleh anggota Pos Polisi Jelambar 3 yang dibantu 10 Personel Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat, serta anggota Citra Bhayangkara Polsek Tanjung Duren.

Ketua panitia Wigianto yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Anggaran Mitra Jaya Kodim 0503/JB, mengatakan kegiatan pembagian bingkisan sembako ini dilaksanakan rutin setiap tahunya dalam memperingati Hari Ceng Beng.

“Adapun pembagian sembako ini berupa beras dan mie instant serta lainnya dan pembagian sembako ini dikhususkan bagi warga sekitar saja,” ungkap Wigianto.

Ketua RW 02 Jelambar Baru H Ir Yayat Supriyatna mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, ini hal positif dan dapat membantu meringankan bagi para warga yang kurang mampu.

“Semoga apa yang telah diberikan kepada warga menjadi berkah, serta bernilai ibadah untuk semuanya,” ujar Yayat yang juga Sekretaris Mitra Jaya Kodim 0503/JB.

Sementara Wakil Ketua Bidang Oprasional Mitra Jaya 0503/JB Hendrik A mengatakan dirinya bersama anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB dan Citra Bhayangkara Polsek Tanjung Duren hanya membantu mengamankan lingkungan dan mengatur lalin saja atas kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kapolsubsektor Jelambar 3 Ipda Rizal, Babinkamtibmas Jelambar Baru Aiptu Buchori, Babinsa Jelambar Baru Sertu Bachtiar, Anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB, dan Anggota Citra Bhayangkara Polsek Tanjung Duren.
Kegiatan tersebut berjalan aman, tertib dan lancar. (Elw/Hdr)

Lagi Artis Rio Reifan Ditangkap Terkait Narkoba

Foto: Artis Rio Reifan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ar tis Rio Reifan untuk ketiga kalinya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rio ditangkap polisi dirumahnya beserta barang bukti sabu, Rabu (14/8/2019).

“Ya hasil tes urine positif sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, (14/8/2019).

Namun Kombes Argo belum merinci secara detail jumlah barang buktinya.

Rio Reifan ditangkap di rumahnya Rabu (14/8), atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantanya rokok dan dua korek.

Diketahui sebelumnya Rio pernah ditangkap dengan kasus serupa pada Januari 2015, dan divonis 14 bukan penjara, namun dirinya kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017 dengan kasus yang sama, setelah keluar dari penjara, Rio Reifan harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian juga dengan kasus yang sama. (Tim)

Berkas Perkara Nunung Dikembalikan Kejati DKI

Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah mengembalikan berkas perkara tahap pertama atas nama terdakwa artis komedian Nunung dan suami Jan Sambiran, kepada penyidik Polda Metro Jaya, atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Ya benar Jaksa peneliti telah mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung, dan JJS kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2019,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, pada awak media, (14/8/2019).

Masih kata Nirwan, berkas dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya dikarenakan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

“Masih ada kekurangan syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian guna memenuhi keabsahan dan unsur kualifikasi pasal yang nanti akan disangkakan,” ungkap Nirwan Nawawi.

Sebelumnya diberitakan artis komedian Nunung dan suaminya Jan Sambiran ditangkap polisi di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Tim)