Polres Jakarta Barat Ungkap Ekstasi Jaringan Malaysia-Kalimantan

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menagkap seorang tersangka pengedar narkoba H alias BL (36) barang buktinya berupa ribuan pil ekstasi dan sabu dari jaringan Malaysia-Kalimantan dan Jakarta, pada Minggu (21/7/2019).

“Ya benar penangkapan ini dilakukan berawal mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Daan Mogot Jakarta Barat,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada awak media, (22/7).

Masih kata AKBP Erick, dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap H alias BL, dan ditemukan dua butir pil ekstasi.

Dari hasil interogasi kemudian petugas melakukan pengembangan di kos-kosan kawasan Tanjung Duren Grogol Petamburan dan dapat ditemukan barang bukti narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5.

Tak sampai disitu petugas terus melakukan pengembangan di apartemen Mediterania Jakarta Barat.

“Dalam pengembangan ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi berisi sabu seberat 366 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 alat pres, dan 2 unit ponsel,” ungkap Erick.

Total barang bukti yang disita 25.516 pil ekstasi, serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram dan timbangan elektrik.

Sementara Kanit 2 narkoba AKP Maulan Mukarom menambahkan dari pengakuan tersangka bahwa barang haram itu didapat dari Malaysia yang dikirim via Kalimantan dan masuk Jakarta.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, hingga kini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Hdr/elw)

Jaksa Agung: Minta tak digeneralisir terkait jaksa nakal

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

Dutainfo.com-jakarta : Publik agar tidak menggeneralisasi kejaksaan jika terdapat beberapa jaksa terkait kasus dugaan korupsi, himbaun ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Mohon tidak digeneralisir, kami punya 10 ribu orang jaksa. Kalau satu dua orang yang melakukan hal-hal yang menyimpang itu adalah oknum,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Masih kata Prasetyo, pihak Kejaksaan Agung selalu melakukan pengawasan dan penertipan dugaan penyimpangan para jaksa baik sebelum maupun sesudah.

“Kami selalu mengingatkan para jaksa agar menghindari tindakan menyimpang atau melanggar hukum,” tegasnya.

Prasetyo juga mengingatkan bahwa dirinya akan menindak tegas dan tak ada kompromi terhadap jajarannya yang melakukan tindakan tercela.

Ada yang melakukan itu, harus ditindak dan Jaksa Agung tidak akan pernah kompromi terhadap jaksa yang menyimpang.

Sebelumnya diketahui pihak Kejaksaan Agung telah memberikan sanksi tegas secara administratif kepada beberapa jaksa dari Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap perkara penipuan investasi yang diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diantara Jaksa Struktural dari Kejati DKI Jakarta yang dimutasi adalah, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jamwas Kejagung RI, Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awaludin Manan dimutasi sebagai Jaksa Fungsionaris pada Badiklat Kejagung RI, sementara Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto juga harus rela di copot jabatanya dan menjalani tahanan di Rutan KPK. (Tim)

Purna Adhyaksa Jaksa Agung Sebaiknya Dari Internal

Foto: Keluarga Besar Purna Adhyaksa

dutainfo.com-Jakarta: Koalisi Indonesia Negara Hukum yang terdiri dari Purna Adhyaksa (pensiunan Kejaksaan) memberikan masukan terkait kriteria Jaksa Agung pada pemerintahan Joko Widodo.

Layaknya Jaksa Agung perlu dipilih dari kalangan internal kejaksaan.

“Ya kami menyimpulkan perlu memberi saran agar figur berasal dari kalangan internal, namun juga yang mempunyai pengalaman diluar dan berhasil.

Itulah yang kami anggap paling ideal, untuk menjadi Jaksa Agung,” ujar Mantan JAM Pidsus Kejagung, Sudhono Iswahyudi, saat diskusi Keluarga Besar Purna Adhyaksa, di Komplek TVRI, Senayan, Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Masih kata Sudhono, terdapat beberapa tipe seorang Jaksa Agung yang perlu dipilih dengan tipe yang ideal, sebab tugas Jaksa Agung yang membawa nama lembaga dan menentukan keadilan.

“Pemikiran kami mengharapkan tipe Jaksa Agung yang ideal sebab sangat menentukan bagi lembaga kejaksaan sendiri dan juga bagi para pencari keadilan,” ungkap Sudhono.

Sudhono juga mengatakan Jaksa Agung perlu diangkat dari kalangan internal baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, sedangkan bagi calon yang berasal dari luar lingkup Kejaksaan dianggap memiliki beberapa pertimbangan.

Jaksa Agung layaknya dari kalangan internal, baik yang aktif atau sudah purna, namun yang purna juga harus dibatasi jangan sampai yang sudah manula, atau mereka menganggap perlu diangkat dari luar untuk mewarnai calon Jaksa Agung yang akan diangkat, itu juga perlu ada pertimbangan positif negatif, kata Sudhono.

Nah untuk calon yang berasal dari internal dan juga pernah bekerja di institusi lain disebut juga perlu dipertimbangkan antara lain pengalaman tugas selama di instansi lain.

Sudhono juga berharap Presiden Jokowi dapat memperhatikan masukan dari kalangan internal Kejaksaan dalam menentukan Jaksa Agung, dia juga berharap agar Jaksa Agung tidak dari kalangan politisi.

Sementara Mantan Direktur Penyidikan Kejagung RI Chairul Iman sependapat dengan Sudhono, bahwa Jaksa Agung perlu dari kalangan internal, sebab seorang Jaksa Agung perlu memahami SOP dan persoalan yang dihadapi personelnya.

Hal senada juga disampaikan Mantan Kapuspenkum Kejagung Barman Zahir, bahwa Jaksa Agung tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

Barman juga mengatakan saat ini ada beberapa orang internal Kejaksaan dianggap mampu sebagai Jaksa Agung. (Tim)

Nunung Konsumsi Sabu Sudah 20 Tahun

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebutkan artis Tri Retno Prayudati alias Nunung sudah mengkonsumsi sabu sejak 20 tahun, hal ini sesuai pengakuan Nunung didalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ya pengakuan NN dalam BAP diakui sudah 20 tahun, untuk suaminya JS sudah lebih dulu 24 tahun,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin, pada awak media, Minggu (21/7/2019).

Masih kata AKBP Jean Calvin, menurut pengakuan NN sudah 20 tahun menggunakan sabu dan Jan Sembiran suami NN mengakui lebih dahulu menggunakan sabu sejak 24 tahun lalu, pengakuan ini diakui keduanya di berita acara pemeriksaan, penyidik.

Sebelumnya diketahui Nunung dan suaminya diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Jumat 19 Juli 2019 di rumahnya kawasan Tebet Jakarta Selatan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu yang dibeli NN melalui Hery. (Tim)

Salah Satu Capim KPK Dari Kejaksaan Naik Haji

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Capim KPK, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengirim 5 Jaksa Senior nya untuk mendaftar sebagai calon pimpinan di lembaga anti rasuah (KPK), namun diantara ke 5 jaksa itu ada satu yang tidak bisa melanjutkan kompetensi seleksi di KPK, pada 18 Juli 2019 lalu.

Ketika ditanya awak media di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan salah satu Jaksa nya terpaksa mundur.

“Ya karena naik haji kebetulan, engga bisa ditunda jadi terpaksa tidak bisa ikut seleksi lanjutan,” ujar Prasetyo, Minggu (21/7/2019).

Masih kata Jaksa Agung Prasetyo dengan mundurnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum, dipastikan empat orang jaksa lagi yang kini mengikuti seleksi capim KPK.

Seperti diketahui sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan Lima orang Jaksa Seniornya untuk mengikuti seleksi capim KPK yakni Kajati Sulawesi Tengah M Rum, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun Kejagung Johanis Tanak, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejagung Ranu Mihardja, dan Koordinator pada Jampidsus Kejagung Supardi.

Salah satunya yakni Kajati Sulawesi Tengah M Rum, tidak bisa mengikuti tahapan seleksi lanjutan capim KPK dikarenakan menjalani ibadah haji. (Tim)