Jaksa Tuntut 2 Tahun Rehabilitasi Terdakwa Dhawiya Zaida

Foto: Dhawiya Zaida Putri Elvi Sukaesih

dutainfo.com-Jakarta: Artis Dhawiya Zaida putri Elvi Sukaesih dituntut 2 tahun menjalani rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa putri pedangdut Elvi Sukaesih itu dengan dakwaan primer Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun Jaksa Penuntut Umum Lenna membacakan dakwaan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut.

Terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika sesuai dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (14/8/2018).

Selanjutnya JPU menjatuhkan pidana pada Dhawiya agar direhabilitasi selama 2 tahun dan menjalani di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dengan dikurangi masa tahanan.

Rehabilitasi bagi terdakwa Dhawiya juga sebelumnya mendapat rekomendasi dari dokter Nadya (BNN Provinsi).

Sebelumnya diketahui Dhawiya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cawang, Jakarta Timur, karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram serta alat sabu. (Hdr/elw)

Penyidik Kejagung Perpanjang Cekal Mantan Dirut PT Pertamina

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Direktur PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan tersangka dugaan kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG), masa pencekalan berpergian keluar negeri diperpanjang penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya masa pencekalannya diperpanjang termasuk tersangka lainnya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono, pada awak media, Selasa (14/8/2018).

Masih kata Warih selain Karen tersangka lainnya yakni Chief Legal Councel And Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan, juga diperpanjang, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Sebelumnya diketahui kasus ini bermula pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagain aset (Interesting Participating) milik ROC Oil Company Ltd dilapangkan Basker Manta Gummy (BMG) Australian berdasarkan Agreement for Sale and Purchase- BMG Projects tanggal 27 Mei 2009.

Pada pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman Investasi dalam pengembalian keputusan investasi tanpa adanya kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 31,49 juta dolar AS dan 26, 8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 568 miliar. (Hdr/Tim)

Polres Jakbar Gandeng Mahasiswa Bersihkan Kampus Dari Narkoba

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, saat pemaparan di Seminar anti narkoba di Kampus Mercu Buana Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat benar-benar bertekad memberantas peredaran narkoba dan jaringan nya diwilayah Jakarta Barat, tak hanya dimasyarakat, namun mahasiswa juga digandeng untuk menjadi garda terdepan memberantas narkoba di lingkungan kampusnya.

Narkoba juga menjadi musuh nyata bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana saat ini sudah diberlakukan sebagai darurat narkoba.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan peredaran narkoba dan jaringannya, Polres Jakarta Barat melaksanakan kegiatan seminar Anti narkoba di Kampus Mercu Buana Jalan Meruya Selatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (13/8/2018), dengan tema “Mahasiswa Sebagai Garda Terdepan Dalam Mewujudkan Kampus Bersih Dari Narkoba”.

Pada kesempatan itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, memberikan pendalaman materi tentang bahaya narkoba.

Kombes Hengki memaparkan bahwa bahaya narkoba yang sungguh luar biasa menyerang terorisme dan radikalisme, serta konflik sosial.

Menurutnya mahasiswa sebagai agen intelektual muda merupakan garda terdepan sebagai agen perubahan, sekaligus generasi penerus bangsa. Maka penting bagi mereka untuk mendapatkan pemahaman dan wawasan yang lebih luas tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba, jelas Kombes Hengki.

Masih kata Hengki dalam pemberantasan narkoba diwilayahhukum Jakarta Barat, pihaknya dalam sehari bisa mengungkap penyalahgunaan narkoba sebanyak 3 pelaku, dimana 56 persen pelakunya adalah remaja.

Seperti diketahui bahwa zona merah narkoba di Jakarta Barat ada dua lokasi yakni Kampung Ambon Cengkareng, dan Kampung Boncos.

Setelah kami melakukan analisa dari pelaku tindak kriminalitas di Jakarta Barat rata-rata mereka penguna narkoba, seperti pelaku jambret tenda orange Teluk Gong, ungkap Kombes Hengki.

Hengki juga mengungkapkan para pelaku narkoba saat ini menggunakan sistem “Drugs Desaigner” para pelaku narkoba sudah mengadopsi dan meneliti campuran-campuran senyawa kimia dalam proses pembuatan narkoba agar lebih mudah dihasilkan.

Seperti diketahui sebelumnya aparat Polres Jakarta Barat belum lama ini berhasil mengungkap home industri pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang, Banten.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada kesempatan yang sama juga mengungkapkan narkoba merupakan kepanjangan dari narkotika, dan obat-obatan terlarang didalam narkoba ada yang bersifat alami dan semi sintetis.

“Berbagai macam bentuk narkoba dan dampaknya yang timbulkannya dalam penyalahgunaan narkoba tersebut ada ganja, sabu, heroin, pil ekstasi dan PCC,” katanya.

Pantauan dutainfo.com dalam seminar tersebut hadir sekitar 400 mahasiswa dari berbagai kejuruan dan para dosen, serta Diikuti para Perwira jajaran Polres Jakarta Barat dan Para Kapolsek Se Jakarta Barat. (Hdr/tim)

Polsek Cengkareng Tangkap Pengedar Sabu

Foto: Barang Bukti sabu yang diamankan Polsek Cengkareng (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial LU alias EG (24) ditangkap Polsek Cengkareng, Jakarta Barat karena mengedarkan sabu di Apartemen Green Park View Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (7/8).

“Ya telah ditangkap LU dengan barang bukti 0,56 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri, pada awak media (13/8/2018).

Dari pengakuan tersangka kepada petugas dirinya mengedarkan sabu karena tak punya pekerjaan dan untuk menutupi kehidupan sehari-hari, tambah Khoiri.

Selain itu petugas juga menyita uang tunai Rp 150 ribu dan satu unit Hp merk Redmi 4, tutup Kapolsek H Khoiri. (Hdr/Chand)

Hisap Sabu Tukang Ojek Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka penguna narkotika jenis sabu saat diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan, Jakarta Barat mengamankan seorang tukang ojek yang sedang asyik hisap sabu, pria berinisial SN (44) warga Kampung Pangkalan RT 007/10 Kalideres Jakarta Barat.

“Ya benar telah diamankan SN di rumahnya saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Minggu (12/8/2018).

Masih kata Kompol Egman tersangka berprofesi sebagai tukang ojek, namun kesehariannya selalu memakai sabu.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan tertangkapnya tersangka SN berkat laporan masyarakat yang resah atas perilakunya yang kerap mengunakan narkoba.

Atas dasar laporan tersebut diatas Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH langsung melakukan penyelidikan, hasilnya tersangka dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,23 gram, selain itu alat hisap sabu (bong).

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih di Mapolsek Kembanganguna proses lebih lanjut, tutupnya. (Hdr/elw)