Foto: Dhawiya Zaida Putri Elvi Sukaesih
dutainfo.com-Jakarta: Artis Dhawiya Zaida putri Elvi Sukaesih dituntut 2 tahun menjalani rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa putri pedangdut Elvi Sukaesih itu dengan dakwaan primer Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun Jaksa Penuntut Umum Lenna membacakan dakwaan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut.
Terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkotika sesuai dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (14/8/2018).
Selanjutnya JPU menjatuhkan pidana pada Dhawiya agar direhabilitasi selama 2 tahun dan menjalani di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dengan dikurangi masa tahanan.
Rehabilitasi bagi terdakwa Dhawiya juga sebelumnya mendapat rekomendasi dari dokter Nadya (BNN Provinsi).
Sebelumnya diketahui Dhawiya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cawang, Jakarta Timur, karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram serta alat sabu. (Hdr/elw)