Penyidik Kejagung Perpanjang Cekal Mantan Dirut PT Pertamina

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Direktur PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan tersangka dugaan kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG), masa pencekalan berpergian keluar negeri diperpanjang penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya masa pencekalannya diperpanjang termasuk tersangka lainnya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono, pada awak media, Selasa (14/8/2018).

Masih kata Warih selain Karen tersangka lainnya yakni Chief Legal Councel And Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan, juga diperpanjang, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Sebelumnya diketahui kasus ini bermula pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagain aset (Interesting Participating) milik ROC Oil Company Ltd dilapangkan Basker Manta Gummy (BMG) Australian berdasarkan Agreement for Sale and Purchase- BMG Projects tanggal 27 Mei 2009.

Pada pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman Investasi dalam pengembalian keputusan investasi tanpa adanya kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 31,49 juta dolar AS dan 26, 8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 568 miliar. (Hdr/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.