Polres Jakarta Barat Kembali Ungkap Narkotika

Foto: Petugas Resnarkoba Polres Jakbar saat mengungkap gudang ganja

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba kembali ungkap Narkotika yang sebelumnya diketahui berhasil mengungkap home industri sabu di Perumahan Tangerang, kali ini berhasil mengungkap 10 kilogram jenis ganja kering siap edar di Jalan Kebon Kopi Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Sabtu (11/8/2018) lalu.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengatakan pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yang terlebih dahulu menangkap dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dari kedua remaja itu ditemukan 1 linting ganja setelah dilakukan pengembangan dua remaja itu mengaku bahwa ganja didapat dari seseorang di Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan.

Lantas petugas reserse narkoba yang dipimpin AKP Arif Purnama Oktora SH Sik langsung mengamankan pelaku IP alias NGAI di rumahnya Jalan Kebon Kopi, Pondok Aren Tangerang Selatan, rumah tersebut juga dijadikan gudang tempat menyimpan narkotika jenis ganja kering.

Dari tersangka IP petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja 9 Ball paket dengan berat bruto 9 kg, 1 timbangan digital, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 1 unit hp Xiomi dan 2 lakban warna coklat, ungkap AKBP Frendriz.
Petugas kemudian juga berhasil menangkap tersangka JJ alias JOE yang sedang mengambil pesanan sebanyak tiga paket ganja dengan berat bruto 300 gram.

“Total keseluruhan ganja yang diamankan petugas 10 kg,” kata Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz.
Hingga kini para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lebih lanjut, tutupnya. (Hdr/Elw)

Empat Pelaku Tawuran Di Tanjung Duren Ditangkap Tim Pemburu Preman

Foto: Para pelaku tawuran dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Duren, Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, mengamankan empat pemuda pelaku tawuran di Jalan TB Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Ya benar kami amankan 4 pelaku tawuran,” ujar Ipda Ruben, pada awak media (18/8/2018).

Saat tim melakukan observasi wilayah, setibanya di Jalan Tanjung Duren, Tim menemukan segerombolan pemuda yang akan melakukan tawuran, ketika hendak dibubarkan merek coba melarikan diri.

Masih kata Ipda Ruben, setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan 4 pemuda yang diduga pelaku tawuran, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 3 clurit dan 2 unit motor masing-masing merk Yamaha Mio dan Yamaha Fino.

Keempat pemuda yang diamankan berinisial KE (16), RAY (15), MNH (14),dan WA (18), ungkap Ipda Ruben.

Selanjutnya empat pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya. (Hdr/elw)

Polsek Cengkareng Tangkap Lima Pengedar Narkoba Diantaranya Warga Jelambar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam dua hari Polsek Cengkareng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba, Lima pelaku berhasil ditangkap salah satunya warga Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Ya benar telah diamankan Lima orang pelaku pengedar narkoba, hal ini berawal dari pengerebekan disebuah rumah di Jalan Pasar Kebun Pisang RT 005/07 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujar Kompol H Khoiri SH MH, pada awak media, Sabtu (18/8/2018).

Dari pengerebekan tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AT, Alias BL (28), AU (29), dan AA (31), dari tanggan AT tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,50 gram, satu buah timbangan digital, dan satu unit hp Nokia, ucap Kompol Khoiri.

Masih kata Kompol Khoiri selanjutnya dari pelaku AU dan AA, tim berhasil menyita 5,16 gram sabu dan 1,12 gram sabu dalam plastik kecil, 1 alat hisap sabu, dua unit hp Samsung J-7 dan Samsung J5.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan selain tiga pelaku diatas kami juga berhasil mengungkap pelaku lainya yakni MN alias MT (57) di rumahnya kawasan Jelambar Utama IV RT 08/08 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/8).

Hasil pengembangan terhadap MN, tim menyita satu linting ganja kering seberat 0,45 gram, sabu 0,83 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, 2 unit hp merk Nokia dan Samsung.

Lantas kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap DS (29) dirumahnya Kampung Tukang Kajang, Bojong Renged, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, hasilnya tim menyita satu bungkus plastik sabu seberat 33,64 gram dan uang tunai Rp 300.000, tutup AKP Antonius. (Hdr/Chand)

Anggota Kodim 0503/JB Bekuk Tiga Bandit Pengguna Narkoba

Foto: Para pelaku yang diamankan Kodim 0503/JB

dutainfo.com-Jakarta: Tiga bandit diduga pengguna narkoba dibekuk anggota Kodim 0503/Jakarta Barat, saat ketiga pelaku sedang dikejar dua polisi di Jalan S Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tepatnya depan Makodim 0503/JB.

Sebelumnya dua personel Kodim 0503/JB Serda Zulkifli dan Serka Marsana melihat dua orang anggota polisi sedang mengejar mobil Toyota Innova yang melintas tepat depan Makodim, kedua personel Kodim tersebut langsung tergerak untuk membantu mengamankan para pelaku dengan cara menyetop mobilnya.

Saat mobil berhasil diberhentikan, para pelaku yang berjumlah tiga orang sempat mengancam kedua personel Kodim, bahkan Serda Zulkifli sempat dipukul.

Melihat kejadian tersebut Kasdim 0503/JB Mayor Inf Rizal bergegas membantu anggotanya dan berhasil membekuk ketiga pelaku.

Sementara ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jakarta Barat yang dipimpin langsung Kasdim 0503/JB Mayor Inf Rizal.

Saat dilakukan pemeriksaan test urine ketiga pelaku positif menggunakan narkoba.

“Ini bukti dari sinergitas TNI-Polri dalam pemberantasan narkoba kita ingin bangsa ini bebas dari narkoba,” ungkap Rizal, pada awak media, di Makodim 0503/JB (17/8/2018). (Hdr)

Kejati DKI Berkas Perkara Bos Pabrik Kertas Gunarko P21

Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Kasus perkara narkotika terhadap bos pabrik kertas, Gunarko yang ditangkap Polda Metro Jaya saat nyabu dengan seorang teman wanitanya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI.

“Ya pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka sudah diterima dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi, pada awak media (15/8/2018).

Masih kata Nirwan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum punya waktu 20 hari untuk melimpahkan Kasus ini ke Pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Sebelumnya diketahui pengusaha kertas Gunarko ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya disebuah Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (7/4) lalu.

Petugas berhasil mengamankan tas warna biru berisi 4,84 gram narkotika jenis sabu, 1 pil ekstasi, alat hisap sabu, dan handphone.

Gunarko dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. (Hdr/tim)