Patroli Gabungan Polres Dan Kodim Jakbar Amankan Pelaku Tawuran

Foto: Patroli Gabungan Polres-Kodim Jakarta Barat saat mengamankan pelaku tawuran (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Puluhan remaja siap tawuran di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, diamankan petugas gabungan Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat dan Tim Patroli Kodim 0503/Jakarta Barat, pada Sabtu dinihari (11/8/2018).

Tim patroli gabungan mengamankan 22 pemuda di Jalan Tubagus Angke Jakarta Barat.

“Ya Tim gabungan Polres Dan Kodim berhasil mengamankan 22 pemuda lantaran akan tawuran di Jalan Tubagus Angke,” ujar Kepala Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat Ipda Ruben George, pada awak media, (11/8/2018).

Saat dilakukan pengamanan terhadap 22 pemuda, Tim menemukan aksi tawuran yang direkam menggunakan kamera handphone milik seorang pelaku tawuran.

Masih kata Ipda Ruben, para pelaku tawuran ini diserahkan pada Polsek Tanjung Duren guna proses lebih lanjut.

Pantauan dutainfo.com Patroli Gabungan Polres Jakarta Barat dan Kodim 0503/JB dipimpin Oleh Ipda Ruben George dan dari Kodim 0503/JB dibawah pimpinan Pasi Pers Kapten Inf Ayomi. (Hdr/Chand)

Tertangkap Tangan Bawa Ganja Urusan Dengan Polisi

Foto: Pelaku pembawa ganja yang diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Tim Pemburu Preman berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (20) karena kedapatan membawa ganja di motornya.

Tim Pemburu Preman yang dipimpin Iptu Anggoro SH dan Ipda Ngurah yang sedang melaksanakan observasi wilayah di Kedoya Selatan, Jakarta Barat mencurigai pemuda yang mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curian, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat dua linting ganja di jok motornya.

“Ya kita temukan dua linting ganja yang berada di jok motor pelaku MR,” ujar Ipda Ngurah, pada awak media (10/8/2018).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami serahkan pada Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, guna pengembangan kasus.

Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti 2 linting ganja, 1 unit HP, dan 1 sepeda motor Yamaha Mio,tutup nya.(Hdr/elw)

Edarkan Sabu dan Ganja Ditangkap Polsek Kembangan Jakbar

Foto: Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polsek Kembangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial AG (36) ditangkap polisi karena nekad mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di sekitar Kembangan, Jakarta Barat.
“Ya tersangka AG kerap menjadi pengedar narkoba, masyarakat sudah resah adanya aktifitas ini,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Jumaat (10/8/2018).

Kita lakukan penyelidikan terhadap AG hasilnya petugas mengamankan sabu 5 paket, dan ganja 34,90 gram dari rumahnya di jalan Pinus I Komplek Poris Indah Blok E/649 Cipondoh, Kota Tangerang Banten.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan pengungkapan kasus ini atas laporan dari masyarakat, hingga kini tersangka AG dan Sejumlah barang bukti kita amankan di Mapolsek Kembangan, guna pengembangan lebih lanjut dan proses hukumnya, tutup Dimitri (Hdr/tim)

Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan Dua Pemuda Bawa Tramadol

Foto: barang bukti pil Tramadol yang diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua pemuda berinisial SH (23)dan FI (26), diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, di Jalan Raya Daan Mogot KM 11 Kalideres pada Kamis (9/8/2018). Karena kedapatan membawa pil Tramadol.

“Ya saat sedang melakukan observasi wilayah kami mencurigai ada dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor terlihat tergesa,gesa saat kita amankan ditemukan 492 butir pil Tramadol,” ujar Kepala Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Bripka Empry, pada awak media (10/8/2018).

Masih kata Empry, kedua pemuda itu kami amankan di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa pil Tramadol dan satu unit motor Yamaha Mio warna Merah dan 3 unit hp. (Hdr/Chand)

Jaksa KPK Kabulkan JC Dua Terdakwa Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terhadap dua terdakwa perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief.

Keduanya yakni Ketua Kamar Danang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah nonaktif Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.

Jaksa KPK Lie Setiawan mengatakan pada Majelis Hakim saat persidangan “Surat penetapan Justice Collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitkan” jelasnya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (9/8/2018).

Masih kata Lie, pihak KPK menilai kedua terdakwa bukanlah pelaku utama dan selama menjalani persidangan dinilai koperatif.

Terdakwa Fauzan dan Abdul Basit merupakan pelaku dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017.

KPK mendakwa Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit telah menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I,II, VIP dan super VIP RSUD Damanhuri, dugaan uang suap Rp 3,6 miliar.

JPU KPK menuntut Fauzan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, untuk terdakwa Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (***)