Driver Ojol Ditangkap Polsek Kembangan Edarkan Sabu

Foto: Pelaku MM dan Barang bukti narkoba saat diamankan Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang driver ojek online dengan inisial MM, ditangkap anggota unit narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat, karena Nyambi edarkan sabu dan ganja.

“Ya penggerebekan tersangka MM berdasarkan informasi masyarakat, lantaran sudah meresahkan,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Selasa (4/9/2018).

Masih kata Kompol Egman, setelah mendapat informasi masyarakat yang kerap melakukan transaksi narkoba, dirinya memerintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya petugas berhasil menangkap MM dan menyita barang bukti ganja seberat 650 gram, tujuh paket kecil seberat 23,11 gram daun ganja dan 0,75 gram sabu, beserta HP, ungkap Kompol Egman.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik menambahkan tersangka MM kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Hdr/Chand)

Korupsi 35 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejagung RI

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Dua tersangka kasus korupsi proyek penyediaan sarana air bersih perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara tahun 2007-2010 dengan nilai Rp 35 miliar, yakni Direktur PT Karka Arganusa Sutrisno Bachrun dan Konsultan pengawas CV Adhi Jaksa Putra Konsultan, Cahyo Adi Oktaviari, dijebloskan ke penjara Salemba, Jakarta Pusat, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada (3/9/2018).

“Ya kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai 3 September hingga 22 September 2018,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mohammad Rum, pada awak media.

Penahanan terhadap kedua tersangka didasari Surat Perintah yang ditandatangani Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor Print-21 dan Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

Masih ungkap M Rum, kasus ini berawal saat masyarakat Kabupaten Berau banyak tidak dapat fasilitas air bersih dari PDAM.

Untuk mendapatkan kebutuhan air bersih pada 2006 Kabupaten Berau melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak Multi Years tahap pertama dengan pagu anggaran Rp 98 miliar dari APBD tahun anggaran 2007-2008 dan tahap II Rp 134 miliar dari dana APBD tahun 2009-2011.

Akan tetapi didalam pengerjaan proyek itu diduga telah terjadi perbuatan korupsi yang mengakibatkan negara di rugikan Rp 35 miliar, hal tersebut berdasarkan penghitungan BPK, tutup M Rum. (Hdr/tim)

Bareskrim Polri Dan Kejagung RI Kembali Buka Kasus Pembunuhan Munir

dutainfo.com-Jakarta: Kasus berkas perkara kematian Munir Said Thalib, akan dibuka kembali oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, setelah Tim Pencari Fakta menyerahkan kembali dokumen fakta baru.

“Ya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah memberikan instruksi kepada Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto agar membuka kembali berkas perkara kematian Munir.

Saat ini tengah melakukan penelitian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, pada awak media (3/9/2018).

Masih kata Setyo, kita akan buka lagi berkas perkara untuk diteliti dan didalami, kita cek kebenarannya seperti apa.

Sementara ditempat terpisah Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengaku sudah siap untuk membuka kembali berkas perkara kematian Munir.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan kendala yang dihadapkan Kejaksaan Agung untuk meneliti perkara ini tidak didukung adanya dokumen asli, hanya terdapat hasil foto copy yang tidak terdapat tanda tangan resmi, ungkapnya.

Pihak Kejagung sudah melakukan pengecekan ke Setneg, namun berkas itu tidak ada. Jadi yang telah beredar adalah hasil foto copy yang tidak terdapat tanda tangan. Nah ini masalah penting sebab kami harus mengacu pada dokumen yang asli.

Prasetyo juga mengatakan, Jaksa yang diberi tugas meneliti berkas perkara kematian Munir tak dapat mengacu pada berkas atau dokumen yang tidak asli sebab dikhawatirkan akan keliru.

Pihak Kejaksaan Agung akan bergerak apabila dokumen bukti baru yang asli sudah ada dan diterima pihaknya, jelas Jaksa Agung Prasetyo.

Prinsipnya kami akan menunggu dokumen asli, agar tidak keliru dan tidak baik hasilnya, tutup Prasetyo. (Tim)

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Tetapkan DSH Sebagai Tersangka

Foto: Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugraha (ist)

dutainfo.com-Bogor: Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Direktur Umum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), berinisial DSH yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penyertaan modal pemerintah (PMP) PD Pasar Pakuan Jaya untuk deposito di Bank Muamalat pada tahun 2015, Rp 15 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kota Bogor pada, Senin (3/9/2018) tersangka DSH langsung ditahan di Rutan Paledang untuk 20 hari kedepan.

“Ya DSH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor Print-1759/0.2.12/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, pada awak media, (3/9/2018).

Masih kata Widiyanto, tersangka DSH diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah untuk didepositokan total Rp 15 miliar.

Dari uang Rp 15 miliar itu didepositokan dengan cara dipecah menjadi dua bagian oleh tersangka, dalam bentuk uang disetor ke rekening giro PD PPJ selanjutnya menjadi penerima PD PPJ.

Masih ungkap Kasi Intel Widiyanto, yang kedua dengan cara bentuk logam mulia dengan total seberat 605 gram, setara Rp 312.350.000 ini dipakai pribadi oleh tersangka.

Selain itu tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa emas dengan rincian 100 gram 3 keping, 50 gram 3 keping, dan 25 gram 4 keping.

“Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Subsidiaritas pasal 3, Subsidair pasal 8 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Tim)

Polsek Kebon Jeruk, Rangkul SMK Tria Arga

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun saat memberikan arahan pada siswa-siswi SMK Tria Agra

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menindak lanjuti tawuran antar sekolah yang sempat viral di media sosial, Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, merangkul para Siswa-Siswi Sekolah yang berada diwilayah Kebon Jeruk.

Senin (3/9/2018) nampak sejumlah anggota Polsek Kebon Jeruk menyambangi SMK Tri Arga, yang dipimpin langsung Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun.

Dihadapan para siswa-siswi SMK Tria Arga, Kapolsek Kompol Marbun memberikan arahan agar para siswa tidak terlibat yang namanya tawuran antar sekolah, yang mana ini sempat viral di Media Sosial.

“Kita sempat lihat di medsos akan ada aksi balas dendam dari sekolah SMK Tri Arga yang mengakibatkan salah satu siswa meninggal dunia,” ujar Marbun.

Kapolsek Kompol Marbun juga meminta para siswa jangan terprovokasi dengan adanya berita-berita di medsos yang akan balas dendam, itu suatu tindakan yang bodoh, tegasnya.

Para siswa agar lebih meningkatkan belajar dan menuntut ilmu yang baik agar kelak dapat menggapai cita-cita, berlombalah yang positif, jauhkan narkoba,dan tawuran karena itu akan merugikan diri sendiri dan orang tua.

Sementara pihak sekolah SMK Tria Agra sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolsek Kebon Jeruk dan jajarannya, yang telah peduli pada siswa-siswi disekolah ini, kata Kepala Sekolah SMK Tria Agra. (Hdr/Chand)