Apes Pria Pencuri Ditangkap Warga Dan Diserahkan Ke Polsek Kebon Jeruk

Pelaku pencurian yang diamankan Polsek Kebon Jeruk Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kepergok sedang mencuri oleh pemilik toko, MAS (20) ditangkap warga dan diserahkan pada Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya pelaku mencuri di toko dan dipergoki oleh pemiliknya, lantas ditangkap warga, dan diserahkan pada Polsek Kebon Jeruk,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH MH, pada awak media, Jumaat (14/9/2018).

Masih kata Kompol Marbun, pelaku kepergok dalam menjalani aksinya oleh pemilik toko saat korban akan istirahat, mendengar ada orang didalam tokonya, lantas korban memeriksa toko dan menemukan pelaku yang sedang sembunyi di lantai satu.

Korban lantas berteriak minta tolong kepada warga sekitar, pelaku berhasil diamankan warga digelandang ke Pos RW, selanjutnya diserahkan pada Polsek Kebon Jeruk, ungkap Marbun.

Pencurian di toko Jalan Kampung Baru RT 011/04 Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat ini, menurut pengakuan pelaku dia tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, diketahui rekannya berinisial KG hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi, tambah Marbun.

“Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa celana panjang warna cokelat milik pelaku dan uang tunai Rp 700.000 milik korban,” tutup Kompol Marbun. (Hdr/Chand)

Kejaksaan Agung Ajukan Anggaran Tambahan Rp 2,9 Triliun

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Rapat kerja antara Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI, bahas RKA-KL Tahun Anggaran 2019. Pihak Kejaksaan Agung ajukan anggaran tambahan sebesar Rp 2.976.246.119.114. Hal ini dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Kami ajukan meminta tambahan pagu anggaran sebesar Rp 2.976.246.119.114,” ucap HM Prasetyo disaat raker dengan Komisi III, (13/9/2018).

Masih kata Prasetyo pagu anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 6.146.271.982.000 tidak mencukupi kebutuhan riil seluruh program Kejaksaan tambahan anggaran itu untuk biaya operasional pegawai.

Terutama akan digunakan untuk belanja operasional pegawai, kata Prasetyo.

Anggaran itu mencakup penambahan pada sejumlah program dikhususkan pada dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pendidikan serta pelatihan dan permasalahan hukum di bidang IPOLEKSOSBUD hukum dan hankam, jadi dibutuhkan total anggaran Rp 9 triliun lah ungkap Jaksa Agung Prasetyo.
(Hdr/tim)

Hakim Jatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara Untuk Abu Afif

Foto: Terdakwa Abu Afif dijatuhi vonis 11 tahun penjara (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Kurniawan Alias Abu Afif dijatuhi hukuman vonis 11 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (13/9/2018).

Mendengar putusan vonis 11 tahun penjara terdakwa kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi Wawan Kurniawan alias Abu Afif tak menerima putusan itu.

Hakim sempat menanyakan mau mengajukan banding atau tidak, Lantas dijawab Abu Afif tak menerima putusan hukum buatan manusia, dilanjutkan membaca kalimat Syahadat.

Saya tidak mempercayai hukum manusia, akan tetapi saya percaya pada hukum Allah, ucapnya.

“Saya hanya taat pada hukum Allah, dan saya tidak rida dengan putusan atau pidana apapun yang mengacu pada hukum perbuatan manusia, kata Afif.

Sementara Kuasa Hukum Afif, akan mengikuti kemauan kliennya yang tak akan mengajukan banding, jika terdakwa sudah menyatakan tidak ajukan banding ya pengacara tidak bisa ajukan banding, tutupnya. (Tim)

Pidsus Kejagung Terbitkan Sprindik Pembobol Bank Mandiri

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp 472 miliar.

“Ya Sprindik itu sudah ditandatangani pada 31 Agustus 2018 lalu, kami sudah fokus dan mengarah pada tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono, pada awak media, Kamis (13/9/2018).

Namun saat ditanya siapa saja yang bakal dijadikan tersangka, Warih masih enggan menyebutkan siapa-siapa saja, nanti ya dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan tersangkanya.

“Sabar ya pada waktunya pasti akan diumumkan, tunggu saja,” kata Warih.

Kita akan bekerja sesuai prosedur untuk menetapkan seorang sebagai tersangka, itu adalah kewenangan tim penyidik nantinya, ungkap Warih Sadono.

Seperti diketahui, penerbitan Sprindik yang kedua tersebut adalah tindak lanjut dari temuan fakta baru dalam proses penyelidikan, dalam kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri cabang Surakarta.

Penyelidikan baru ini merupakan tindak lanjut putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Erika W Liong selaku Dirut PT CSI dan Mulyadi Supardi Alisa Hua Pung selaku pengurus PT CSI.

Untuk terdakwa Erika divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan terdakwa Hua PING 5 Tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Hdr/tim)

Polda Metro Jaya Buru Pemasok Ganja Ke Ozzy Albar

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, buru pelaku pemasok ganja kepada tersangka Ozzy Albar (putra Ahmad Albar), yang ditangkap di sebuah ATM kawasan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan.

“Ya tersangka Ozzy mendapatkan ganja dari pria berinisial B,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Kamis (13/9/2018).

Masih kata Argo, Ozzy yang ditangkap sedang menunggu seorang wanita yang sedang mengambil uang di ATM kawasan Walter Monginsidi, Jaksel saat digeledah ditemukan ganja seberat 2,66 gram.

Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba, lantas anggota mendatangi tempat transaksi tersebut pada Selasa (11/9) pukul 1.00 WIB, ganja tersebut disimpan tersangka Ozzy dikantong celana sebelah kanan, selain itu ada dua lembar kertas papir, ungkap Kombes Argo Yuwono.

Saat ini petugas masih memburu B pemasok ganja tersebut, dan tersangka Ozzy beserta barang bukti masih diamankan di Mapolda Metro Jaya. (Hdr/tim)