Pidsus Kejagung Terbitkan Sprindik Pembobol Bank Mandiri

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp 472 miliar.

“Ya Sprindik itu sudah ditandatangani pada 31 Agustus 2018 lalu, kami sudah fokus dan mengarah pada tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono, pada awak media, Kamis (13/9/2018).

Namun saat ditanya siapa saja yang bakal dijadikan tersangka, Warih masih enggan menyebutkan siapa-siapa saja, nanti ya dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan tersangkanya.

“Sabar ya pada waktunya pasti akan diumumkan, tunggu saja,” kata Warih.

Kita akan bekerja sesuai prosedur untuk menetapkan seorang sebagai tersangka, itu adalah kewenangan tim penyidik nantinya, ungkap Warih Sadono.

Seperti diketahui, penerbitan Sprindik yang kedua tersebut adalah tindak lanjut dari temuan fakta baru dalam proses penyelidikan, dalam kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri cabang Surakarta.

Penyelidikan baru ini merupakan tindak lanjut putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Erika W Liong selaku Dirut PT CSI dan Mulyadi Supardi Alisa Hua Pung selaku pengurus PT CSI.

Untuk terdakwa Erika divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan terdakwa Hua PING 5 Tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.