Kuasai Lahan Orang 25 Pemuda Ditangkap Polres Jakarta Barat

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 25 orang pemuda ditangkap petugas Reskrim Polres Jakarta Barat karena melakukan pengerusakan dan menguasai lahan milik warga di dua lokasi berbeda di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/11/2018).

“Ya para pelaku menduduki sebidang tanah secara melawan hukum, dengan merusak pagar dan membangun bedeng,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, pada awak media, Selasa (6/11/2018).

Masih kata AKBP Edi, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Bulak Sereh, Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat dari laporan Indra Tjahja Zainal dari lokasi tersebut petugas berhasil menangkap 15 orang.

Selanjutnya di lokasi Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, petugas juga berhasil mengamankan 10 orang dengan pelapor Setia Budi Rahardjo.

Para pelaku masih diamankan di Mapolres Jakarta Barat, guna pemeriksaan mendalam dan atas dugaan pengerusakan pagar diatas tanah tersebut, tutup AKBP Edi Suranta Sitepu. (Hdr/Chand)

Penyidik Jampidsus Kejagung RI Terbitkan Sprindik BTN

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar pihak Kejaksaan Agung melalui Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Peyelidikan (Sprindik).

“Ya benar telah kami terbitkan Sprindik umum terkait kasus ini terpadat dua objek praktik dugaan korupsinya, kalau disatukan ada kerugian negara mencapai Rp 50 miliar,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Selasa (6/11/2018).

Masih kata Warih saat ini sudah ada empat saksi dari pihak BTN yang diperiksa pada perkara ini.

“Tidak lama lagi tim penyidik akan menetapkan tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara ini,” ungkapnya.

Menurut Warih bebarapa pejabat dari BTN sudah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung yakni Kepala Departemen Supporting Asset Manajement AMD BTN pusat Alpin Chandra, Area Head II Surabaya tahun 2016 Atjuk Winarto, Kepala AMD Kantor Pusat Setya Wijayantara, dan AMD Head area II Setyo Basuki.

Warih Sadono belum merinci secara detail posisi kasus ini.
Dengan diterbitkan Sprindik Umum itu karena ada perbuatan melawan hukum. “Tunggu saja dan kita lihat nanti ya. Kita jalan terus,” tutup Warih. (Tim)

Empat Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Tambora Jakarta Barat

Foto: Barang Bukti Sabu yang diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat kembali membekuk empat pelaku pengedar narkoba berinisial SA (30), KA (21), AI (36), dan AF (35).

“Ya benar anggota telah menangkap empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan rumah tersangka SA di Jalan Kampung Janis Pekojan, Tambora, Jakarta Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, pada awak media, Selasa (6/11/2018).

Masih kata Kompol Iver Son dari penyelidikan anggota berhasil menangkap tersangka SA pada Selasa (30/10) dini hari lalu.

“Selain menangkap SA anggota juga menyita barang bukti seberat 16 paket sabu,” ungkap Iver Son.

Hasil interogasi terhadap SA mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Lantas anggota Unit Narkoba berhasil menangkap tersangka KA di rumahnya Kampung Janis, Pekojan Tambora.

Barang bukti yang disita anggota dari KA sebanyak 10 paket sabu.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus narkoba terhadap para pelaku yang sudah diamankan, selanjutnya kami juga berhasil membekuk tersangka AI.

Dari tanggan AI kita berhasil mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan didalam celana dalam pelaku, ucap Supriyatin.

Kemudian dari pengembangan lagi kita juga berhasil menangkap tersangka AF di kawasan Krendang Barat, Tambora Jakarta Barat, hasilnya enam paket sabu siap edar kami sita, tutup AKP Supriyatin. (Hdr/elw)

Penyidik Pidsus Kejagung Tetapkan Mantan Katim Satgassus Kejagung Sebagai Tersangka

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan status tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Pak Chuck Suryosumpeno,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Senin (5/11/2018).

Masih kata Warih, tim penyidik kejaksaan agung akan memanggil Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka rencana pada Rabu (7/11/2018).

Kami yakin pak Chuck akan kooperatif dan akan hadir dalam panggilan nanti.

“Sebelumnya pihak penyidik juga telah menetapkan beberapa jaksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi terkait perkara korupsi pengemplang BLBI terkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS).

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Procedur (SOP), masalahnya penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang diatasnya berdiri rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim langsung melakukan lelang tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan Agung RI.

Lantas dari hasil penyitaan aset berupa tanah di Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua negara tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal, tanah di Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar tidak sesuai ketentuan.

“Surat Panggilan untuk memeriksa pak Chuck pada hari Rabu besok sudah kami buat,” ungkap Warih.
Kami yakin pak Chuck pasti hadir dengan pengalaman beliau, tutup Warih. (Tim)

Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Resnarkoba Polsek Kembangan Jakbar

Foto: Para Tersangka Pengedar narkoba saat diamankan Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat melalui Unit Reserse Narkoba, kembali ungkap peredaran gelap narkoba, tiga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap.

“Ya benar penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa dikawasan Kembang Kerep, Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat kerap adanya transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Senin (5/11/2018).

Masih kata Kompol Egman setelah ada informasi pihaknya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi yang juga didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH, langsung menangkap pelaku AK.

“AK kita tangkap saat hendak menunggu pembeli, dari tangannya kami amankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram,” ungkap Kompol Egman.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi menambahkan dari hasil pengembangan terhadap tersangka AK, mengakui sabu itu dapat dari seorang berinisial IS.

Tak mau kehilangan IS pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap IS di Jalan Raya Mangga Dua, Jakarta Utara.

“Pelaku IS dan MI beserta barang bukti sabu 3 paket seberat 2,74 gram berhasil kita amankan,” kata Iptu Dimitri.

Ketiga tersangka hingga kini masih berada di Mapolsek Kembangan guna pemeriksaan lanjutan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Hdr/Chand)