Kejagung: Bakal ada Tersangka Baru Kasus Bank Mandiri

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan penetapan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta.

“Ya penetapan para tersangka perkara tersebut akan dilakukan pekan ini,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono, pada awak media, (5/12/2018).

Namun Warih belum merinci nama dan jumlah tersangkanya, namun demikian Warih mengungkapkan para tersangka berasal dari dua unsur yakni Bank Mandiri Surakarta dan PT Central Steel Indonesia.

“Jadi tunggu saja ya dalam waktu dekat Surat Penetapan tersangka segera ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya juga diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan para tersangka ini berasal dari dua unsur yakni Bank Mandiri Surakarta dan PT Central Steel Indonesia, dua unsur ini akan diminta pertanggungjawaban hukum.

“Praktik tindak pidana korupsi tidak mungkin dilaksanakan tanpa kerja sama dari pihak lain, dua unsur institusi ini akan kami minta pertanggungjawabannya,” tegas Adi Toegarisman. (Tim)

Polsek Kembangan Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Foto: Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat, kembali tangkap dua orang pengedar narkoba di wilayahnya, para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, pada Minggu (2/12/2018).

“Ya kedua pelaku pengedar narkoba kita amankan karena adanya informasi dari masyarakat, mereka berinisial MS (38), dan HG (26),” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan, pada awak media, Rabu (5/12/2018).

Masih kata Kompol Egman, dari tangan tersangka MS petugas juga menyita barang bukti lima paket sabu dengan berat 3,52 gram, alat isap sabu dan timbangan.

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Swadaya RT 01/01 Kelurahan Meruya Selatan Kembangan, Jakarta Barat, dihadapan petugas tersangka mengaku barang haram itu didapat dari temanya HG.

Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimitri langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HG di Pos Pengumben Srengseng Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tangan HG petugas juga menyita sabu seberat 0,20 gram,ungkap Iptu Dimitri.

Kedua tersangka hingga saat ini masih diperiksa secara intensif dan proses hukum lanjutan, tutupnya.
(Hdr/Chand)

Pelaku Hacker Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu

Foto:Para tersangka kasus narkotika saat diamankan Polsek Kalideres Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba. Dari hasil penangkapan, dua orang diamankan ditempat yang berbeda.

“Ya kami berhasil mengamankan dua orang yakni RRK bin GMK (36) dan APR (39),” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH, pada awak media, Rabu (5/12/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menambahkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.

Setelah mendapat informasi Perwira Unit Narkoba Ipda Sigit bersama tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka ini.

“Dari tersangka RRK kita amankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,33 gram, satu set alat hisap, 19 butir pil psikotropika jenis Dumolid, dan 3 butir pil psikotropika jenis Riklona. Sedangkan dari tersangka APR disita sabu seberat 0,47 gram dan 3 butir pil psikotropika jenis Dumolid,” ungkap Syafri.

Masih kata AKP Syafri dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka yang diamankan, dapat dikatakan dua orang tersangka ini merupakan hacker dan juga residivis dengan kasus yang sama.

“Kedua nya pernah ditahan dengan kasus yang sama. Kami masih mendalami terkait barang haram yang didapat oleh tersangka,” jelasnya.

Kedua nya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Hdr/elw)

Operasi Cipkon Polsek Kalideres Amankan Ratusan Miras Dan Sejumlah Orang

Foto: Operasi Cipkon Polsek Kalideres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat turunkan anggota Reskrim nya guna mengelar operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kalideres, hal tersebut guna menekan kejahatan jalanan dan maraknya peredaran miras, Kamis (29/11/2018) malam.

Operasi Cipta Kondisi Polsek Kalideres di gelar di tiga titik wilayah diantaranya Jalan Prepedan Raya Kelurahan Tegal Alur, Terminal Bayangan Kalideres, dan Cafe Oranye di Pasar Segar Pegadungan Kalideres Jakarta Barat.

Petugas berhasil mengamankan ratusan minuman keras di warung milik KO (32), berupa Rajawali, Anggur Kuda Mas, Anker Bir, Draf Bir, Bir Frost, arak putih, anggur putih, anggur intisari, dan anggur merah, serta Bir Guiness.

Selain menyita ratusan miras, petugas juga berhasil mengamankan 21 orang sebagai pengamen, dan pak ogah yang sering meresahkan warga, mereka yang diamankan yakni PW (36), AN (21), R (20), M (20), Jos (21), Her (22), Dim(24), Sya(20), Pri(32), S (30), S (26), D (19), Gus (19), Gun (21), R (26), Sur (18), F (19), Mul (19), Dam (19), dan B (20), ujar Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng, pada awak media Sabtu (1/12/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan dari Operasi Cipkon ini kami amankan berdasarkan akan keresahan masyarakat dimana sering terjadi dan maraknya anak-anak yang membeli dan mengkonsumsi miras diwarung.

“Untuk 21 orang yang terjaring diantaranya pak ogah dan pengamen kami amankan dan melakukan pendataan serta pembinaan, tutup AKP Syafri (Hdr/Chand)

Tim Gabungan Kejaksaan OTT Sesdinas Pemrov Sultra

dutainfo.com: Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra berinisial LD tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, di salah satu hotel Kendari, pada Kamis (29/11/2018).

“Ya benar pihaknya melakukan OTT sekitar pukul 17.00 WITA pada Rabu (28/11/2018) di Hotel Qubra Kendari, Sultra dengan barang bukti uang tunai Rp 425 juta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media (29/11).

“Tim Kejati Sultra melakukan OTT terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial LD,” ungkap Mukri.

Dia (LD) diduga meminta Fee 10 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sultra, dengan rincian Rp 102 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp 80 miliar untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sumber dana itu adalah dana untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium dan pembangunan rumah dinas.

Tim gabungan Kejaksaan sebelumnya sudah melakukan pengintaian terhadap aktivitas LD sejak beberapa hari lalu. (Tim)