Foto:Para tersangka kasus narkotika saat diamankan Polsek Kalideres Jakarta Barat.
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba. Dari hasil penangkapan, dua orang diamankan ditempat yang berbeda.
“Ya kami berhasil mengamankan dua orang yakni RRK bin GMK (36) dan APR (39),” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH, pada awak media, Rabu (5/12/2018).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menambahkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.
Setelah mendapat informasi Perwira Unit Narkoba Ipda Sigit bersama tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka ini.
“Dari tersangka RRK kita amankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,33 gram, satu set alat hisap, 19 butir pil psikotropika jenis Dumolid, dan 3 butir pil psikotropika jenis Riklona. Sedangkan dari tersangka APR disita sabu seberat 0,47 gram dan 3 butir pil psikotropika jenis Dumolid,” ungkap Syafri.
Masih kata AKP Syafri dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka yang diamankan, dapat dikatakan dua orang tersangka ini merupakan hacker dan juga residivis dengan kasus yang sama.
“Kedua nya pernah ditahan dengan kasus yang sama. Kami masih mendalami terkait barang haram yang didapat oleh tersangka,” jelasnya.
Kedua nya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Hdr/elw)