Punya Pistol Softguns Enggak Ada Ijin Urusan Sama Polisi

Foto: Tersangka pemilik Pistol Airsoftguns tanpa surat-surat resmi, saat diamankan Polsek Kebon Jeruk

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berprofesi sebagai sopir terpaksa berurusan dengan polisi, pria asal Flores yang berdomisili di KP Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk Jakarta Barat, ditangkap tim reskrim Polsek Kebon Jeruk lantaran punya Pistol Softguns tanpa dilengkapi surat resmi.

“Ya benar telah diamankan seorang berinisial OC menurut informasi warga kerap membawa senjata api,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Kompol Marbun SH MM, pada awak media, Minggu (6/1/2019).

Masih kata Kompol Marbun yang didampingi Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus, setelah mendapat laporan anggota melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku dan barang bukti di rumahnya.

“Sepucuk pistol jenis airsoftguns disimpan di lemari rumahnya,” ujar Marbun.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus menambahkan pelaku mengakui pistol airsoftguns dibeli dari kawannya sekitar lima bulan dengan harga Rp 2.900.000.

Selain pistol petugas juga menyita 24 peluru mainan, peluru gotri, sarung senjata, dan 1 buah kardus kemasan senjata,” ungkap AKP Irwandy.

Hingga kini tersangka masih di Mapolsek Kebon Jeruk guna menjalani proses hukum lanjutan. (Hdr/Chand)

Penyidik Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Tersangka Pemerasan

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pejabat pembuat komitmen PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pidana korupsi disertai pemerasan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Tersangka RTU diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Arianto yang ditunjuk sebagai penyedia barang jasa proyek pengerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Ya jika korban tidak bayar diancam tidak boleh ikut lelang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri, pada awak media, Jumat (4/1/2019).

Masih kata Mukri penetapan tersangka RTU tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tertanggal 3 Januari 2019.

“Tersangka RTU minta uang Rp 1 milyar kepada korban dengan cara bertahap sebanyak delapan kali,” ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan ancaman yang maksimal, tutupnya. (Hdr/iyl)

Polsek Kembangan Jakbar Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Foto: Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono saat menunjukan barang bukti narkoba di Mapolsek Kembangan Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi, pada awal tahun 2019 berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan Lapas.

“Ya penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka WN (34) dengan barang bukti sabu seberat 0,58 gram, 2 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi hancuran pil ekstasi,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono Sik, pada awak media, Kamis (3/10/2019).

Masih kata Kompol Joko, WN kita tangkap di rumahnya kawasan Jalan Kayu Besar Cengkareng Jakarta Barat.

Selanjutnya petugas meringkus AM alias G (31) di Jalan Kayu Besar Gg Pojok II Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Sabtu 29 Desember lalu.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 6,42 gram, 3 palstik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau, serta buku rekapan penjualan narkoba.

Kompol Joko memaparkan terkait pengungkapan narkoba ini merupakan konsumsi awal tahun, diketahui sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas.
Dari pengakuan tersangka WN, bahwa dia tergiur atas ajakan rekanya yang berada di dalam lapas Cipinang yang berinisial AI.

Hingga kini kedua tersangka masih berada di Mapolsek Kembangan guna menjalani proses hukum lanjutan (Hdr/Chand)

Tiga Pemuda Bawa Sajam Ditangkap TPP Polres Jakbar

Foto: Ketiga pelaku pembawa senjata tajam saat diamankan TPP Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, pada saat malam pergantian tahun, menangkap tiga pemuda kedapatan membawa senjata tajam, di Kota Tua Fatahilah, Jakarta Barat, Selasa (1/1/2019).

“Ya kami amankan tiga pemuda yang mencurigakan, dan membawa senjata tajam,” ujar Kepala Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat Ipda Dede.

Masih kata Ipda Dede, saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pemuda ini, kami menemukan senjata tajam berupa golok sisir yang disembunyikan di balik jaketnya.

Hingga kini ketiga pelaku kami serahkan pada Polsek Tamansari guna proses hukum lebih lanjut,tutupnya. (Hdr)

Pemuda Bawa Eximer Diamankan Polisi

Foto: Pelaku pembawa pil Eximer saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Bhabinkamtibmas Kelurahan Angke Polsek Tambora Jakarta Barat, Aiptu Cecep Supriadi, amankan seorang pemuda kedapatan bawa pil Eximer, Minggu (30/12/2018).

“Ya telah diamankan IS saat membawa pil Eximer, atas laporan warga kepada Binmas,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, pada awak media, Minggu (30/12/2018).

Masih kata Kompol Iver Son, dengan adanya laporan masyarakat, patroli Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi dan mengecek orang yang dimaksud.

“Saat digeledah petugas menemukan obat jenis Eximer sebanyak 4 butir pelaku IS berprilaku tidak wajar ketika dimintai keterangan,” ungkap Iver Son.

Pelaku mengakui sudah mengkonsumsi 4 butir Eximer.

Selanjutnya pelaku IS dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambora, guna proses hukum lanjutan. (Iyl/Hdr)