Foto: Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono saat menunjukan barang bukti narkoba di Mapolsek Kembangan Jakbar.
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi, pada awal tahun 2019 berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan Lapas.
“Ya penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka WN (34) dengan barang bukti sabu seberat 0,58 gram, 2 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi hancuran pil ekstasi,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono Sik, pada awak media, Kamis (3/10/2019).
Masih kata Kompol Joko, WN kita tangkap di rumahnya kawasan Jalan Kayu Besar Cengkareng Jakarta Barat.
Selanjutnya petugas meringkus AM alias G (31) di Jalan Kayu Besar Gg Pojok II Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Sabtu 29 Desember lalu.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 6,42 gram, 3 palstik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau, serta buku rekapan penjualan narkoba.
Kompol Joko memaparkan terkait pengungkapan narkoba ini merupakan konsumsi awal tahun, diketahui sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas.
Dari pengakuan tersangka WN, bahwa dia tergiur atas ajakan rekanya yang berada di dalam lapas Cipinang yang berinisial AI.
Hingga kini kedua tersangka masih berada di Mapolsek Kembangan guna menjalani proses hukum lanjutan (Hdr/Chand)