Polsek Kebon Jeruk Tangkap Tujuh Remaja Saat Tawuran

Foto: Barang bukti senjata tajam saat tawuran para remaja

dutainfo.com-Jakarta: Jelang tahun baru 2019 Polres Jakarta Barat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, kali ini Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap sekelompok pemuda yang melakukan aksi tawuran di Jalan Pilar Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (30/12/2018) dinihari.

“Ya Patroli gabungan Polsek Kebon Jeruk bersama Citra Bhayangkara, berhasil membubarkan aksi tawuran,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH MM, pada awak media, Minggu (30/12/2018).

Masih kata Kompol Marbun, petugas gabungan yang dipimpin Kanit Sabhara Iptu Abu Bakar Sidik yang sedang melakukan operasi cipta kondisi diwilayah hukum Polsek Kebon Jeruk mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada segerombolan anak remaja dengan mengendarai sepeda motor akan tawuran dengan warga setempat.

“Petugas berhasil mencegahnya agar tidak terjadi korban yang lebih parah, hingga 7 orang berhasil ditangkap,” ungkap Marbun.

Dari tujuh orang yang diamankan, salah seorang pelaku kedapatan membawa senjata tajam berupa golok, yang diketahui bernama M Azhar (17) warga Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh Tangerang Banten.

Selain itu petugas juga mengamankan para pelaku lainya yakni AS (16), KA (15), MZ (14), AP (16), FA (22), dan AB (16).

Selain 7 orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebilah golok, dua clurit, dan satu besi tajam yang ditemukan di sekitar TKP, kata Marbun.

Pelaku dan barang bukti hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebon Jeruk guna proses hukum lebih lanjut, tutupnya. (Hdr/Chand)

Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Tambora Jakbar

Foto: Dua pelaku curanmor saat diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku curanmor yang melawan petugas saat akan ditangkap di wilayah Tambora.

“Ya ke dua pelaku berinisial HE (24), dan AI (21), para pelaku ini ditangkap saat mencuri kendaraan motor,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH MH, pada awak media, Sabtu (29/12/2018).

Masih kata Iver Son, kedua pelaku ditangkap di Jalan Duri Bangkit RT 05/07 Jembatan Besi Jakarta Barat, saat itu anggota Buser Polsek Tambora tengah melakukan patroli rutin.

“Anggota Buser dan warga setempat mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri usai melakukan pencurian,” ungkap Kompol Iver Son.

Ketika akan ditangkap ke dua pelaku ini mencoba melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Melihat temannya melawan petugas pelaku Al kemudian juga ikut melawan, sehingga kaki Al terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” kata Iver Son.

Selanjutnya kedua pelaku yang ditembak kakinya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawaran medis.

Selain menangkap pelaku petugas juga menyita barang bukti kunci leter T dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Hingga kini tersangka masih diamankan di Mapolsek Tambora untuk pengembangan kasus dan proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/Chand)

Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp 66 Milyar

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi SIk MH, Kajari Jakbar DR Patris Yusrian Jaya, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Walikota Jakbar Rustam Effendi, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam kurun waktu 3 bulan Polres Jakarta Barat ungkap narkoba senilai Rp 66 milyar, terhitung dari bulan Oktober sampai Desember 2018.

Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan serbuk pembuat sabu, total keseluruhan senilai Rp 66.006.250.000.

“Ya hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2Kg), 22.635 butir pil ekstasi dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, pada awak media, Jumat (28/12/2018).

Masih kata Hengki pemusnahan barang bukti ini juga menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh pihak BNN, Kejari Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503/JB.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Jakarta Barat, BNN dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba,” ucap Kombes Hengki.

Pantauan dutainfo.com dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, turut hadir diantaranya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi, Kajari Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Ketua Pengadilan Jakarta Barat Sugiarto SH.

Dari delapan orang tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hdr/iyl)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Terima Tahap Dua Hercules Dari Polres Jakbar

Foto: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat menerima tahap dua tersangka Hercules Cs di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima tahap dua tersangka Hercules dan 12 orang lainya dari pihak penyidik Polres Jakarta Barat, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), pagi.

Penyidik Reskrim Polres Jakarta Barat melaksanakan tahap dua terhadap tersangka Hercules Cs karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dengan pertimbangan itu lantas penyidik meyerahkan berkas perkara dan para tersangkanya untuk diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya diberitakan Hercules Cs ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dan dijadikan tersangka atas kasus penguasaan lahan di Jakarta Barat beberapa pekan lalu.

Tersangka Hercules dikenakan Pasal 167 Ayat (1) ancaman hukuman 9 bulan pidana penjara, dan Pasal 335 Ayat (1) ancaman hukuman 1 tahun penjara sedangkan untuk Pasal 170, Ayat (1) hukumannya 5 tahun pidana penjara.

Pantauan dutainfo.com tersangka Hercules Cs dipindahkan ke Rutan Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pukul 13.00 Wib dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Hdr/iyl)

Satu Lagi Artis Sinetron Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Foto: Pesinetron Steve Emmanuel saat diamankan Polres Jakarta Barat terkait narkoba.

dutainfo.com-Jakarta: Pesinetron Steve Emmanuel (35) ditangkap Polres Jakarta Barat karena terlibat narkoba.
Steve ditangkap di Lobby Apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014 Kelurahan Pela Mampang Jakarta Selatan pada Jum’at (21/12/2018).

Berdasarkan informasi Steve diamankan timsus 3 narkoba Polres Jakarta Barat yang dipimpin AKP Maulana Mukarom Sik.

“Ya benar telah kita tangkap Steve Emmanuel pada Jumaat kemarin,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, Rabu (26/12/2018).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan tersangka Steve Emmanuel kita amankan terkait narkoba.

“Ada barang buktinya, besok kita release,” tutupnya. (Hdr)