Pelaku Curanmor Di Jelambar Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku Curanmor di Jelambar Baru saat diamankan Polsek Tanjung Duren

duta info.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap IW (32) pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Setia Jaya 10 Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Ya pencurian ini terjadi pada Senin dinihari 25/2/2019,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana, Jumat (1/3/2019).
Masih kata Kompol Lambe, awalnya pelaku datang sendiri ke TKP dengan berjalan kaki dan melihat ada motor korban yang terparkir di TKP dalam keadaan terkunci stang.

Lantas pelaku mengeluarkan kunci leter T, dan berhasil membuka kunci stang motor korban namun motor tidak mau hidup.
Karena mesin tak mau hidup pelaku nekad mendorong motor untuk dibawa kabur.

Nah saat pelaku mendorong motor bertemu dengan saksi yang bekerja sebagai petugas keamanan, sempat mengelabui petugas keamanan dengan menanyakan dimana tempat jual bensin.

Akan tetapi petugas keamanan tahu dan mengenali motor korban dan saat akan ditangkap pelaku melarikan diri, saat itu juga saksi meneriaki Maling…Maling
Beruntung disekitar lokasi ada petugas Polsek Tanjung Duren yang sedang melakukan observasi wilayah, dan berhasil menangkap pelaku.

Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti motor Mio Soul warna merah dan satu unit kunci leter T, ungkap Kompol Lambe.
“Kasus ini masih kita kembangkan guna mengungkap jaringan lainya,” tutup Lambe. (Hdr/elw)

Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Foto: Richard Muljadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis hukuman 1,5 Tahun pidana dan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk Richard Muljadi sang cucu konglomerat, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

“Terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Mengadili menyatakan terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 1,5 tahun, dan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, ujarnya.

Selanjutnya memerintahkan satu unit handphone iPhone X milik terdakwa agar dikembalikan.

Sebelumnya diketahui Richard Muljadi tertangkap Pamen Polri di toilet restoran Mall Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018, adapun barang bukti kokain seberat 0,038 gram, satu unit hp iPhone X dan mata uang asing. (Iyl/Hdr)

Polisi Tangkap Debt Colector Di Jakarta Barat

Foto: Tim TPP Polres Jakbar saat mengamankan debt colector

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat menangkap dua orang debt Colector (Mata Elang), diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).

“Ya kami amankan dua orang pelaku yang sedang mencoba menghentikan sepeda motor warga,” ujar Kepala Tim 3 TPP Polres Jakarta Barat Ipda Dede Sobari, pada awak media (27/2).

Masih kata Ipda Dede, saat kami tengah melakukan patroli ada dua orang menghentikan motor warga, setelah kita hampiri ternyata mereka debt Colector, dan tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing.

“Mereka juga tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan,” ungkap Iptu Dede.

Kedua orang tersebut kita amankan ke Pospol terdekat untuk ditindak lanjuti.

Kita juga memberikan hukuman pushup dan dilakukan pendataan guna proses lanjutan, tegas Dede.
Persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt colector untuk merampas motor, ucapnya.

“Apalagi sampai menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada korban semua harus sesuai mekanisme hukum,” tutup Ipda Dede.
(Chand/Hdr)

Polres Jakbar Kembali Bekuk Preman Lahan Kosong

Foto: Para Tersangka saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Belasan preman lahan kosong di Cengkareng, Jakarta Barat, kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat.

“Ya benar penangkapan terhadap belasan preman ini dilakukan oleh Subnit Jatanras Unit Kriminal Umum dan Unit Resmob Polres Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, (26/2/2019).

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menambahkan sebanyak 19 preman lahan kosong yang diamankan dibawah pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra SIK bersama tim melakukan penangkapan lantaran tersangka menguasai lahan milik korban dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.

Lantas menduduki lahan kosong milik korban, dengan mengaku memiliki surat keterangan Lurah dengan menyatakan tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahi waris, bahkan mereka mendirikan dua plang dan bedeng serta toilet didalam lokasi tanah.

“Mereka para tersangka berdalih dengan memiliki surat keterangan dari Lurah dengan menyatakan tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No 1185, 1186, dan 1187,” ungkap AKBP Edi.

Dari 19 tersangka yang diamankan diantaranya yakni NE (Pengacara tersangka), YL, Mar, Yas, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, AS, Wok, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD, ucap Edi.
Selain para tersangka kami juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat bilah golok, dua kayu dengan dipasang paku, dua tongkat bisbol, dan satu unit mobil Avanza B2667 TKD.

Hingga saat ini belasan preman dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/Chand)

Sindikat Narkoba Modus Baru Digagalkan Polres Jakbar

Foto: Tersangka pengedar ganja kering saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil gagalkan peredaran sindikat narkoba modus baru jaringan Aceh, Jakarta, dan Sukabumi, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang dikemas dalam bungkus kopi.

“Ya pengungkapan dan penangkapan ini berkat hasil kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, pada awak media, (21/2/2019).

Masih kata Kombes Hengki, berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering via paket pos kilat udara.

Dari informasi tersebut Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki, segera memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan dari temuan paket ganja tersebut, Kanit 2 narkoba AKP Arif Oktora bersama anggotanya berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Pulo gadung dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat Fiktif.

Lantas tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga daun ganja kering.

“Tim berhasil mengamankan tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda di kawasan Jalan Pemuda Pulogadung Jakarta Timur dan dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019),” ungkap Erick.

Hasil ungkap narkoba ganja ini terbilang modus baru para pelakunya mengemas menggunakan bungkus kopi.

Pengakuan tersangka kepada petugas selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Ketawang sebanyak 9 kali dengan jumlah 140 kg ganja.

Tersangka juga mengakui ganja kering ini diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, barang haram tersebut dipesan pelaku SN (DPO).

Tersangka TFA juga mengakui mendapat perintah untuk mengambil paket ganja dari MN alias Bule (tertangkap).

Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tutupnya. (Hdr/Chand)