Foto: Richard Muljadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis hukuman 1,5 Tahun pidana dan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk Richard Muljadi sang cucu konglomerat, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.
“Terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Mengadili menyatakan terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 1,5 tahun, dan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, ujarnya.
Selanjutnya memerintahkan satu unit handphone iPhone X milik terdakwa agar dikembalikan.
Sebelumnya diketahui Richard Muljadi tertangkap Pamen Polri di toilet restoran Mall Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018, adapun barang bukti kokain seberat 0,038 gram, satu unit hp iPhone X dan mata uang asing. (Iyl/Hdr)