Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
dutainfo.com-Jakarta: Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, tak hadir dalam pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun kuasa hukumnya Achmad Cholidin hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Namun Achmad Cholidin mengaku hanya menerima surat pemanggilan terhadap kliennya agar hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Achmad juga mengaku belum menerima salinan dan petikan putusan MA, hal ini tentu akan dibicarakan dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu berkenaan dengan masalah eksekusi,” ujarnya.
Masih kata Achmad Cholidin hingga saat ini klien kami belum menerima petikan, dan juga salinan putusan.
“Akan tetapi kami tetap hadir untuk memenuhi panggilan dari pihak Kejari Jakarta Barat, juga untuk mempertanyakan perihal salinan putusan MA,” kata Achmad, pada awak media, di Kejari Jakarta Barat.
Diketahui sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Senin 15-4-2019 telah memanggil Ridho Rhoma terkait dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memvonis Ridho lebih berat yakni 1,5 tahun pidana penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti diketahui juga sebelumnya Ridho telah diputus vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 10 bulan. (Tim)