Kembangkan Kasus Sabu Asal Amrik, Polres Jakbar Kembali Lakukan Penangkapan

Foto: Barang bukti sabu yang diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat kembali berhasil menangkap pelaku kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya polisi berhasil mengungkap 19 paket sabu dan mengamankan tiga pelaku.

Dari hasil pengembangan terhadap para tersangka, kini Polres Jakarta Barat kembali berhasil mengamankan 1 dus berisi 4 paket narkoba jenis sabu di kantor pengiriman kilat di Menteng, Jakarta Pusat ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz.

“Dari temuan ini kami juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial LX asal WNA China,” ujar AKBP Erick, Rabu (8/5/2019).

Erick menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar bandar narkoba lainnya.

“Saat ini sudah ada 4 pelaku yang kita amankan dan kami akan terus dalami siapa bandarnya,” tegas Erick.

Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengki Aritonang menyampaikan atas pengungkapan kasus ini pihaknya tidak mau lagi ada kecolongan dengan masuknya barang haram narkoba tersebut, maka dari itu jika ada kiriman paket yang dicurigai pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kami curiga adanya kiriman paket yang mencurigakan, kemudian kita lakukan koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Barat,”tutupnya. (Hdr/Chand)

Polres Jakarta Barat Kembali Ungkap Narkotika Asal Amerika

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendiz saat memeriksa pelaku narkotika

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat kembali ungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional, polisi juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku satu diantaranya adalah seorang WNA asal China.

“Ya dari hasil ungkap kasus kami berhasil mengamankan 19 kantong yang diduga sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, Sik. Rabu (8/5/2019).

Masih kata AKBP Erick, awalnya ada informasi pengiriman paket narkotika, kemudian dibawah pimpinan Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukarom melakukan Control Delivery dan petugas berhasil mengamankan seorang WNA asal China yang hendak mengambil paketan di Kantor Pos Daan Mogot Jakarta Barat pada Kamis (2/5).

“Narkotika tersebut dibungkus dalam kemasan kopi guna mengelabui petugas,” ungkap Erick.
Selanjutnya petugas juga mengamankan 2 orang ditempat yang berbeda.

Hingga saat ini para tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif untuk proses pengembangan, tutup AKBP Erick. (Hdr/Iyl)

Ayah Bunuh Anak Kandung, Positif Narkoba

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan

dutainfo.com-Jakarta: Seorang ayah tega membunuh bayi berusia 3 bulan yang diketahui anak kandungnya sendiri dengan cara memukul kepala bayinya, selain itu pelaku juga melintir tangan bayinya hingga patah.

Kejadian tersebut di Jalan Yusuf Raya Gang Bijaksana Sukabumi Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu 27 April 2019.

“Ya benar pada 27 April 2019 yang lalu, saat itu saksi yang merupakan mertua pelaku melihat kejadian tersebut saat melintas didepan kamar pelaku,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick, pada awak media, Senin 6/5/2019.

Masih kata AKP Erick, saksi mendengar korban mengeluarkan suara seperti ingin muntah, lalu menyuruh pelaku yang sedang tidur disebelah korban untuk menggendongnya.

Lantas saksi mendengar suara gaduh dari dalam rumah pelaku namun saksi tidak menghiraukannya, selang beberapa lama, saksi 2 (SK) yang baru pulang dari pasar langsung menghampiri korban dan berteriak memanggil saksi 1 dan bertanya pada pelaku kenapa korban bisa seperti ini.

“Pelaku sempat mengelak saat ditanyai kondisi korban oleh saksi,” ungkap Erick.

Korban dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk diberikan pertolongan namun setelah dilakukan pengecekan ternyata korban sudah meninggal dunia sejak 20 menit lalu.

Besoknya saat pelaku minta surat kematian tidak diberikan oleh Puskesmas, karena kematian korban ada ketidakwajaran, ucap Erick.

Selanjutnya pihak Puskesmas berkoordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk karena kematian korban tidak wajar.

Petugas kemudian memeriksa MS dan sempat mengelak dengan dalih tidak mengetahui apa yang terjadi kepada putrinya.

“Namun setelah kita dalami dan interogasi barulah pelaku mengakui bahwa dia yang menganiaya putrinya sendiri hingga meninggal dunia,” kata AKP Erick.

Pelaku mengakui menganiaya korban dengan cara memukul dua kali dengan tangan kanan ke arah muka, dahi dan hidung mengeluarkan darah, lantas pelaku menarik tangan kanan dan kiri korban kearah berlawanan dan terakhir memelintir kepala korban.

Sebelumnya pelaku juga pernah menganiaya putrinya itu saat berusia 2 bulan dimana kaki kirinya pernah ditarik keatas hingga diduga tulang nya patah, jelas Kapolsek.

Pelaku berani melakukan penganiayaan anak kandung sendiri hingga tewas diduga juga menggunakan narkoba jenis sabu, tambah Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Irwandi. (Hdr/Chand)

Polsek Tambora Jakarta Barat Tangkap Pengedar Narkoba

Foto: tersangka pengedar narkotika saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial DG (28) terpaksa ditangkap unit reserse kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat, pasalnya pria tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Ya pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat Kalianyar,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, pada awak media, Jumaat (3/5/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, setelah mendapat informasi tim dipimpin Iptu Yugo Pambudi SH melakukan observasi ke Kalianyar Tambora, Jakarta Barat.

Hasilnya tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti empat paket sabu ukuran besar, dua paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil.

“Total barang bukti sebanyak 4,34 gram,” ungkap Iver Son.

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tambora dan sekitarnya.

Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara, tutup Kapolsek. (Hdr/elw)

Steve Sakit Tak Hadir Sidang, Hakim Pun Dinas Luar Kota

dutainfo.com-Jakarta: Sidang kasus dugaan narkoba aktor Steve Emmanuel terpaksa ditunda lagi, pasalnya Steve terkena sakit demam.

Selain itu penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Erwin Djong juga sedang dinas diluar kota.

“Ya benar Ketua Majelis Hakim (Erwin Djong) kebetulan ada tugas luar dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sugiyanto di Yogyakarta untuk pencanangan zona integritas,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agung Pambudi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).

Namun apabila Ketua Majelis Hakim hadir, juga sidang akan tetap ditunda karena klien kami sakit, ungkap Tim kuasa hukum Jaswin Damanik.

Steve Emmanuel masih dalam keadaan sakit, itu ada surat keterangan dari pihak dokter rutan yang juga ditujukan ke Jaksa Penuntut Umum, tambah Jaswin.

Seperti diketahui sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah mendakwa Steve Emmanuel dengan Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Steve ditangkap polisi karena kedapatan memiliki kokain dengan berat 92,04 gram.
(Hdr/tim)