Kejaksaan Pikir-Pikir Atas Vonis 8 Tahun Eks Dirut Pertamina

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap eks Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan yang divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, pihak Kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir.

” Ya Kejaksaan Agung menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, Senin (10/6/2019).

Masih kata Mukri pihaknya masih menunggu putusan resmi pengadilan sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap.

Seperti diketahui eks Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 284.033.000.000 subsider 5 tahun penjara, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Akibat kasus ini negara dirugikan hingga Rp 568 miliar, saat itu tahun 2009 Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagain aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.