Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Adakan Penyuluhan Hukum

Foto: Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Jakarta Utara Muh Zahroel Ramadhana SH saat memberikan materi penyuluhan hukum di SMK 1 Cikini Jakarta Utara

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Kajari Jakarta Utara Siswanto SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Ridho Setiawan SH MH, mengadakan penyuluhan hukum penyalah gunaan narkoba pada pelajar Sekolah Menengah Kejuruan 1 Cikini Jakarta Utara. Pada Rabu (26/6/2019).

Kasubsi Ekonomi,Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejari Jakarta Utara Muh Zahroel Ramadhana SH mengatakan program Jaksa masuk sekolah ini bertujuan memberikan pelayanan hukum kepada generasi muda agar memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam penyuluhannya Zahroel memberikan materi narkoba sangat berbahaya bagi diri sendiri dan dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk kepada masyarakat.

“Maka dari itu kami kejaksaan melakukan upaya sosialisasi kepada pelajar, remaja, dan pemuda agar dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Zahroel pada awak media, Rabu (26/6).

Masih kata Zahroel dirinya menghimbau agar generasi muda tidak mencoba-coba semua jenis narkoba, jika sekali mencoba maka akan berakibat fatal.

“Laporkan kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Jakarta Utara ini juga menekankan jika ada seseorang yang menjadi pecandu narkoba, maka dapat melaporkan sendiri kepihak berwajib dan akan dilakukan rehabilitasi “Jika pecandu melaporkan sendiri ke pihak berwajib yang bersangkutan tidak akan dihukum,” ungkapnya.

Sementara Kepala Sekolah SMK 1 Cikini Jakarta Utara Rifat M.Pd sangat mengapresiasi program Jaksa masuk sekolah, hal tersebut tentu bermanfaat bagi siswa-siswi untuk mengetahui bahaya akan penyalahgunaan narkoba serta dampaknya.

Selain itu tentu para siswa-siswi juga mengetahui masalah seputar hukum apa yang telah disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Kami juga berharap program Jaksa Masuk Sekolah ini terus dilakukan agar para siswa tahu bahaya narkoba,” tutupnya. (Hdr/ iyl)

Ribuan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polsek Kalideres

Foto: Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana, Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal, dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat menunjukan barang bukti pil ekstasi

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil amankan ribuan pil ekstasi jaringan lapas beserta dua orang tersangka AS (41) dan ZZ (34).

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra Sik SH, mengatakan ungkap kasus berawal dari penangkapan terhadap tersangka AS di Jalan KH Zainul Arifin, Jakarta Pusat pada Kamis 20 Juni 2019.

Pengakuan AS menerima barang haram itu dari tersangka ZZ.

“Hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap ZZ di Jalan Keutamaan Dalam Tamansari, Jakarta Barat,” ungkap AKP Indra, Rabu (26/6/2019).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan didalam penangkapan anggotanya berhasil menyita total pil ekstasi 19 ribu butir warna pink logo rolex berat brutto 5.850 gram.

Berdasarkan pengakuan ZZ pil ekstasi itu didapat dari E yang mengaku berada didalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus narkoba ini termasuk memburu bandar pemasoknya,” ujar AKP Syafri.

Untuk kedua pelaku kita kenakan Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hdr/Chand)

Kodim dan Kejari Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Di Polres Jakbar

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal dan Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Putri Ayu SH MH.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Hari Peringatan Anti Narkotika Internasional (HANI 2019), Polres Jakarta Barat memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 138 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 10.382 butir, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal dan Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Putri Ayu SH, MH.

“Ya barang bukti tersebut hasil ungkap kasus narkoba dari Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).

Masih kata Erick, total tersangka yang kami amankan sebanyak delapan orang. Dari dari delapan orang tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu 138 Kg dan 10.382 pil ekstasi.

“Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal Rp 211.760.100.000,” ungkap Erick.

Sementara Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, mengatakan sangat mengapresiasi tangkapan dan hasil barang bukti oleh Polres Jakarta Barat.

“Kami tentu juga akan memberikan hukuman yang berat bagi parabandar narkoba sebagai efek jera terhadap pelaku,” kata Putri Ayu.

Hal yang sama dikatakan Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal pihaknya akan mendukung langkah-langkah Kepolisian dalam memberantas dan memerangi narkoba khususnya di wilayah Jakarta Barat.

“Kami komitmen tidak akan main-main dengan yang namanya narkoba, pasti kami sikat,” tegas Mayor Rizal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati. (Hdr/elw)

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Banjir Manado

dutainfo.com–Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir kota Manado pada tahun 2014.

“Ya benar sudah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Adi Toegarisman, (25/6/2019).

Masih kata Adi Toegarisman, ke 4 orang tersebut berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pemerintah kota (Pemkot) Manado, YSR pihak swasta, AYH pihak swasta, dan NJT selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Pemkot Manado.

“Ke empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu bersamaan,” ungkap Adi.
Namun sambung Adi Toegarisman tim penyidik tentu tidak akan berhenti pada 4 tersangka itu saja dan terus menggali untuk mencari tersangka lainya selama bukti-bukti dan fakta lapangan ditemukan.

Seperti diketahui sebelumnya pihak penyidik pada Jampidsus juga telah memeriksa Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut dan beberapa saksi lainya. (Tim)

Fotographer Terkenal Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, menangkap Fotographer Jerry Aurum yang juga mantan suami Artis Denada Tambunan, terkait Narkoba.

“Ya benar adanya penangkapan itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, saat dihubungi awak media, Selasa (25/6/2019).

Masih kata AKBP Erick dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorila.

Nanti kita akan menggelar konferensi pers tunggu saja ya, tutupnya. (Hdr/elw)