Strategis Khusus Perangi Narkoba Ala Kapolres Jakbar

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, bersama jajaran dalam pemusnahan barang bukti narkoba.

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, membeberkan cara menghilangkan stigma ‘Surga Narkoba’ di wilayah Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengaku sudah membuat strategi khusus untuk memerangi narkoba.

“Jadi target kami bukan hanya jangka pendek (pengguna) tetapi kami juga targetkan dengan menangkap para pengedar dan juga membongkar produsen narkoba,” tagas Hengki pada awak media, Senin (19/8/2019).

PMasih kata Hengki, pihaknya sepanjang 2018 lalu sudah berhasil ungkap 80 persen pengedar narkoba dan tiga pabrik narkoba berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan Cipondoh, Tangerang.

“Kita gunakan strategi ungkap pengedar atau produsen bahkan sampai daerah lura Jakarta Barat artinya ada kaitan dengan narkoba di Jakarta Barat,” ungkap Hengki.

Selama 2018 pihaknya juga telah menangkap 1.202 pengedar narkoba, Hengki sendiri juga mengaku untuk memerangi narkoba dirinya membentuk tim khusus karena antara narkoba selalu erat dengan tindak kejahatan.

“Hampir semua pelaku kejahatan menggunakan narkoba, maka setiap kali beraksi hilang rasa empatik, hilang rasa takut dan hilang semangat hidup,” tutupnya. (Hdr/iyl)

Polisi Amankan Tiga Remaja Bawa Sajam

Foto : Para pelaku pembawa sajam, saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat, menangkap tiga orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Duri Utara Raya, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (18/8/2019).

“Ya benar ketiga remaja berinisial AS (18), MRI (15), dan RAP (15) membawa sebilah clurit,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Ivers Son Manossoh SH, pada awak media, Senin (19/8/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, saat anggota Polsek Tambora tengah patroli melihat ketiga remaja dengan gelagat mencurigakan.

“Saat itu pelaku berboncengan motor sehingga langsung dikejar oleh anggota,” ungkap Iver Son.

Setelah itu petugas menggeledah badan dan ditemukan clurit yang disimpan diatas jok motor, selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolsek Tambora guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan senjata tajam berupa clurit disimpan di atas jok motor yang dikemudikan oleh RAP dan diletakan diatas jok motor dalam keadaan diduduki oleh ketiga remaja tersebut.

Ketiganya masih kita periksa, guna proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/elw)

Kapuspenkum Kejagung Terkait Alex Noerdin Masih Kumpulkan Bukti

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, sebagai tersangka.

Alex diperiksa pada Rabu (14/8/2019) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri angkat bicara, bahwa penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti terkait proses penyidikan kan tidak gampang menetapkan orang sebagai tersangka.

“Masih dikumpulkan alat bukti terkait proses penyidikan tidak gampang menetapkan seorang sebagai tersangka,” ungkap Mukri, Jumat (16/8/2019).

Sebelumnya diberitakan Alex Noerdin kembali diperiksa selama 6 Jam oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, namun statusnya belum naik hingga kini masih saksi.

Kasus ini bergulir atas pengembangan perkara dari terpidana Laona Tobing CS, Laona Tobing adalah mantan Kepala BPKAD Sumsel yang bertindak selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Laona Tobing sendiri sudah divonis hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara pada putusan banding. (Tim)

Penyidik KPK Minta Kejagung Hadirkan 6 Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung diminta bantuan menghadirkan enam orang jaksa pada Kejati Jawa Timur, oleh KPK, dalam rangka pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

“Ya KPK telah mengirim surat ke Jaksa Agung meminta bantuan menghadirkan saksi dalam perkara dugaan suap di Kejati DKI Jakarta,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Kamis (15/8/2019).

Masih kata Febri, keenam jaksa yang dipanggil penyidik KPK adalah Kusnin, Benny Chrisnawan, Dyah Purnamaningsih, Rustam Efendy, Mursriyono, dan Adi Wicaksana.
“Surat tertanggal 12 Agustus 2019 sudah kami kirimkan disertai pemanggilan untuk 6 orang saksi,” ungkap Febri.

Sebelumnya lanjut Febri penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap empat jaksa dari Kejati DKI Jakarta, namun mereka mangkir tanpa alasan.

Keempat jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang tidak hadir adalah:
1. M Zahroel Ramadhana mantan Kasubsi Ekononomi di Sie Intelijen Kejari Jakarta Utara.
2. Yadi Herdianto, mantan Kasubsi Penuntutan Pada Aspidum Kejati DKI Jakarta.
3. Jaksa Arih Wira Suranta
4. Yuniar Sinar Pamungkas mantan Kasi Kamnegtibum dan TPUL pada Kejati DKI Jakarta.

Penyidik akan memanggil kembali, sebagai bentuk koordinasi antar institusi, pihak penyidik KPK juga telah mengirim surat pada Jaksa Agung guna menghadirkan para saksi-saksi tersebut, katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam OTT KPK telah menangkap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diduga sebagai penerima suap Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perisco sebagai pemberi suap.

Ketiganya diamankan KPK terkait kasus perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tim)

Lagi Artis Rio Reifan Ditangkap Terkait Narkoba

Foto: Artis Rio Reifan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ar tis Rio Reifan untuk ketiga kalinya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rio ditangkap polisi dirumahnya beserta barang bukti sabu, Rabu (14/8/2019).

“Ya hasil tes urine positif sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, (14/8/2019).

Namun Kombes Argo belum merinci secara detail jumlah barang buktinya.

Rio Reifan ditangkap di rumahnya Rabu (14/8), atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantanya rokok dan dua korek.

Diketahui sebelumnya Rio pernah ditangkap dengan kasus serupa pada Januari 2015, dan divonis 14 bukan penjara, namun dirinya kembali ditangkap polisi pada Agustus 2017 dengan kasus yang sama, setelah keluar dari penjara, Rio Reifan harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian juga dengan kasus yang sama. (Tim)