dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung diminta bantuan menghadirkan enam orang jaksa pada Kejati Jawa Timur, oleh KPK, dalam rangka pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.
“Ya KPK telah mengirim surat ke Jaksa Agung meminta bantuan menghadirkan saksi dalam perkara dugaan suap di Kejati DKI Jakarta,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Kamis (15/8/2019).
Masih kata Febri, keenam jaksa yang dipanggil penyidik KPK adalah Kusnin, Benny Chrisnawan, Dyah Purnamaningsih, Rustam Efendy, Mursriyono, dan Adi Wicaksana.
“Surat tertanggal 12 Agustus 2019 sudah kami kirimkan disertai pemanggilan untuk 6 orang saksi,” ungkap Febri.
Sebelumnya lanjut Febri penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap empat jaksa dari Kejati DKI Jakarta, namun mereka mangkir tanpa alasan.
Keempat jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang tidak hadir adalah:
1. M Zahroel Ramadhana mantan Kasubsi Ekononomi di Sie Intelijen Kejari Jakarta Utara.
2. Yadi Herdianto, mantan Kasubsi Penuntutan Pada Aspidum Kejati DKI Jakarta.
3. Jaksa Arih Wira Suranta
4. Yuniar Sinar Pamungkas mantan Kasi Kamnegtibum dan TPUL pada Kejati DKI Jakarta.
Penyidik akan memanggil kembali, sebagai bentuk koordinasi antar institusi, pihak penyidik KPK juga telah mengirim surat pada Jaksa Agung guna menghadirkan para saksi-saksi tersebut, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam OTT KPK telah menangkap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diduga sebagai penerima suap Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perisco sebagai pemberi suap.
Ketiganya diamankan KPK terkait kasus perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tim)