Kapuspenkum Kejagung Terkait Alex Noerdin Masih Kumpulkan Bukti

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, sebagai tersangka.

Alex diperiksa pada Rabu (14/8/2019) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri angkat bicara, bahwa penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti terkait proses penyidikan kan tidak gampang menetapkan orang sebagai tersangka.

“Masih dikumpulkan alat bukti terkait proses penyidikan tidak gampang menetapkan seorang sebagai tersangka,” ungkap Mukri, Jumat (16/8/2019).

Sebelumnya diberitakan Alex Noerdin kembali diperiksa selama 6 Jam oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, namun statusnya belum naik hingga kini masih saksi.

Kasus ini bergulir atas pengembangan perkara dari terpidana Laona Tobing CS, Laona Tobing adalah mantan Kepala BPKAD Sumsel yang bertindak selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Laona Tobing sendiri sudah divonis hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara pada putusan banding. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.