Jaksa KPK Dakwa Mantan Aspidum Kejati DKI Terima Suap

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, didakwa telah menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha Sendy Perisco dan pengacara Alfin Suherman.

“Terdakwa Agus Winoto sebagai pegawai negeri atau penyelengara negara selaku jaksa yang diangkat sebagai Aspidum Kejati DKI Jakarta telah menerima hadiah berupa uang Rp 200 juta dari pengusaha Sendy Perisco dan pengacara Alfin Suherman,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Uang suap itu digunakan untuk menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Perisco dan Harry Suwanda beserta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Namun setelah beberap bulan perusahaan itu bangkrut dan ditutup karena Raymond terjerat masalah hukum.

Sendy Perisco akhirnya melaporkan Harry Suwanda dan Raymond ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan pengelapan dana operasional Chaze Trade Ltd.
Hingga akhirnya tahun 2019 Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Harry dan Raymond Ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tepat tanggal 6 Maret 2019 berkas perkara keduanya dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdengar kabar bahwa tuntutan hukum terhadap Harry Suwanda dan Raymond adalah 2 tahun penjara.

“Karena dinilai terlalu tinggi, atas persetujuan Sendy Perisco, pengacara Alfin berkoordinasi dengan Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas hal ini dimaksudkan agar menurunkan rencana tuntutan terhadap Raymond dan Harry menjadi 1 tahun.

Setelah koordinasi lantas telah disepakati agar menyerahkan dokumen perdamaian beserta uang Rp 200 juta ke Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, lewat Jaksa Yadi.

Setelah uang Rp 200 juta diserahkan pada Yadi, kemudian Yadi menghubingi Jaksa Yuniar dan menyerahkan bungkusan plastik warna hitam ke Yuniar.

Setelah menyerahkan plastik warna hitam itu Yadi disuruh keluar dari ruangan Agus Winoto oleh Yuniar.

Menurut Jaksa KPK, Agus mengambil Rp 50 juta dan menyimpan di lemari, sedangkan Rp 150 juta dibawa dibawa oleh Agus.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.