Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH saat memusnahkan barang bukti narkoba.
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Resnarkoba, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, psikotropika H5, dan pil ekstasi, barang bukti ini hasil ungkap kasus Operasi Nila Jaya tahun 2019.
“Ya benar barang bukti yang dimusnahkan dalam jumlah besar, dan harus segera dimusnahkan sebagai kelengkapan dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz Sik, Msi, pada awak media, Selasa (5/11/2019).
Masih kata AKBP Erick, narkoba adalah musuh besar negara dan kami bersama jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut.
Narkoba ini merupakan hasil ungkap operasi Nila Jaya 2019 dengan barang bukti 37,9 kg sabu, 4,6 kg ganja, 11,900 pil psikotropika H5, dan 10 ribu pil ekstasi.
“Sabu 14 kg, 10 ribu pil Happy Five, dan 10 ribu pil ekstasi merupakan pengungkapan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dimana modusnya memanfaatkan momen Karhutla dan penyaluran dan pendistribusian kasus narkoba tersebut,” kata Erick.
Dalam pengungkapan kasus terakhir kita berhasil mengungkap jaringan Internasional Malaysia-Indonesia via jalur lapas, di Mall wilayah Jakarta Selatan dan kita berhasil menanngkap 5 tersangka, dengan barang bukti 23 kg sabu dan 1900 pil Happy Five.
Pada Operasi Nila Jaya 2019 Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 37,9 kg sabu, ganja 4,6 kg, 10 ribu pil ekstasi, dan 11,900 pil Happy Five, ungkapnya.
Dari 20 tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.
Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Barat didalam ungkap kasus narkoba.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga akan memberikan tuntutan yang tinggi pada para tersangka narkoba ini sebagai bentuk efek jera.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Walikota Jakbar Rustam Effendy, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH, Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan, pelawak Polo dan Tesy. (Elw/Hdr)