Mabes Polri Ungkap 24 Kg Sabu Dan Ektasi, 1 Pelaku Ditembak Mati

Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Mabes Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap 24,197 kg sabu dan 1000 pil ekstasi dari jaringan Malaysia, dari lima tersangka yang diamankan polisi, satu diantarnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Sementara 4 tersangka lainya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, mereka menyerah saat diamankan di tempat terpisah dikawasan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Tol Cipali.

Satu tersangka yang tewas ditembak petugas berinisial HW (39), 4 tersangka lainya yakni RD (37), KU (31), A (40), dan SS (45).

“Ya benar pengungkapan jaringan narkotika ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di Penjaringan Jakarta Utara,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Kamis (26/12/2019).

Masih kata Brigjen Pol Argo Yuwono, mendapat informasi tersebut Tim satgas 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 17 Desember 2019 berhasil mengamankan KU di Jalan Marina Raya Penjaringan, Jakarta Utara, selain itu tim juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu 6,624 kg.

Dari hasil pengakuan KU kepada petugas bahwa dia disuruh pelaku HW, tak mau membuang waktu tim kemudian menangkap HW di Jalan Peternakan, Cengkareng, Kapuk, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku HW tim berhasil menyita sabu seberat 16.693 kg.
“Pelaku HW ini merupakan residivis yang baru keluar 4 bulan yang lalu dari Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Argo.

Saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HW berulah melawan petugas dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Petugas kemudian mengamankan RD hal tersebut berdasarkan pengakuan yang sama dari KU, tersangka RD dibekuk di Jalan Pluit Karang Karya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepada petugas RD mengakui bahwa dia dan AL membawa sabu dari seorang didaerah Tambilah Riau yang berinisial F dan L (DPO).

Tersangka RD kembali memberikan keterangan kepada petugas bahwa ada seorang wanita berinisial SS yang akan menuju Mataram membawa sabu 1.053 kg, tak mau kehilangan buruannya tim akhirnya membekuk SS di rest area Tol Cipali.

“Dari tangan SS petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 1.053 kg yang akan dibawa ke Mataram,” kata Argo.

Pengakuan SS kepada petugas dia dijanjikan dapat upah Rp 20 juta, namun SS baru menerima uang Rp 4 juta sisa kekurangan Rp 16 juta akan dibayar setelah narkotika sudah di Mataram, tutup Brigjen Argo Yuwono.
(Tim)

Kejati DKI Selamatkan Uang Negara Rp 4 T dan Berikan Sanksi 8 Jaksa Di Tahun 2019

Foto: Kajati DKI Jakarta Warih Sadono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Warih Sadono, mengklaim pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, selama tahun 2019 telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4 triliun.

“Kejati DKI, Jakarta tahun 2019 telah berhasil menyelamatkan uang kas negara kurang lebih Rp 4 triliun,” ucap Kajati DKI, Jakarta Warih Sadono, Kamis (26/12/2019).

Masih kata Warih Sadono, penyelamatan uang kas negara dengan rincian perkara khusus senilai Rp 533.858.440.906.39 dan diperkara Perdata Tata Usaha Negara Rp 3,6 triliun.

“Total seluruhnya dari penyelamatan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana khusus dan Datun selama tahun 2019 Rp 4 triliun,” ungkap Warih.

Lanjut Warih Sadono, hal terkait penanganan perkara selama 1 tahun ini pihaknya juga telah menyelesaikan 1.634 perkara ITE, dan Narkoba.

Untuk perkara Pidana Khusus (Korupsi dan Pajak) sebanyak 75 perkara telah selesai.

Sedangkan perkara Datun 9 perkara, dan Intelijen melaksanakan 4 kegiatan.

Namun pihak Kejaksaan juga sepanjang tahun 2019 juga telah memberikan hukuman pelanggaran indisipliner kepada 8 jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela.

“Untuk bidang pengawasan kinerjanya adalah dari hasil ini telah menjatuhkan hukuman kepada pegawai yang melakukan perbuatan tercela, jenis hukuman ringan kita jatuhkan terhadap jaksa yang melakukan perbuatan tercela, untuk hukuman sedang ada 2 jaksa, tata usaha 1. Dan sanksi hukuman berat ada tiga jaksa, jadi total ada 8,” ungkapnya.

Kajati Warih juga menambahkan untuk program Tangkap Buronan, pihaknya telah menangkap dua orang buronan yakni Kim Johannes dan buronan kasus perkara Centuri, Stefanus Farok, tutupnya.
(Tim)

Omzet Judi Di Season City Rp 40 Juta Perhari

Foto: Tersangka penyelengara perjudian di Mall Season City Jakbar, saat diamankan Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Berkat informasi masyarakat, kasus perjudian di Food Court Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap Polres Jakarta Barat, pada 19 Desember 2019.

Hasilnya 28 orang dijadikan tersangka yang terdiri dari penyelengara dan pemain, oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Barat.

“Pengungkapan kasus perjudian di Mall Season City berkat informasi masyarakat, Alhamdulilah, masyarakat saat ini cukup peka terhadap hal yang merupakan penyimpangan dari norma yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, Kamis (26/12/2019).

Masih kata Kompol Arsya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, omzet sehari Rp 40 juta, namun judi itu baru beroperasi selama empat hari.

Penyidik juga telah menetapkan 28 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Selain menetapkan tersangka sebanyak 28 orang, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 10,500,000, 97 koin, 1 bundel nomor undian, 17 dompet berisi emas, dan tabung stenlis (alat pengocok).

Hingga kini para tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Tim)

Jelang Pergantian Tahun, Polres Jakbar Ungkap Puluhan Kilogram Narkoba

Foto: Polres Jakbar ungkap kasus narkotika jelang malam pergantian tahun 2020.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, kembali ungkap sejumlah kasus puluhan kilogram narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi yang akan digunakan untuk pesta pergantian tahun.

“Ya benar, hasil ungkap narkoba diakhir tahun baru,” ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Stefanus Tamuntuan, di Mapolres Jakarta Barat, pada awak media, Kamis (26/12/2019).

Masih kata AKBP Stefanus ada empat kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

Yang pertama kasus penyelundupan 2 kg narkoba jenis sabu dengan tersangka DY (39) yang dibawa dari Malaysia, dan tersangka diamankan di Apartemen Kota Tangerang Selatan.

Dari pengakuan DY ini didapat keterangan akan ada peredaran ganja di Cipayung Jakarta Timur.

Dari hasil keterangan itu anggota kami kemudian dapat mengamankan tiga pelaku dengan inisial MA (20), AT (26), dan RT (25).

Selain itu anggota juga berhasil mengamankan 34 kg ganja dan 5 paket kecil berisi ganja seberat 306 gram.

“Hasil pengembangan ini kasus pertama (2 kg sabu) dengan kedua (34 kg ganja) berkaitan, setelah dilakukan ungkap kasus di Tangerang kemudian berhasil ungkap 34 kg di Cipayung,” ungkap Stefanus.

Kemudian kasus ke tiga dan keempat, motif yang sama yakni stok narkotika untuk digunakan pada malam pergantian tahun 2020.

Pada Tanggal 22 Desember 2019, Polres Jakarta Barat kembali berhasil ungkap 1 kg sabu diwilayah Jelambar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan mengamankan AY alias Gokong (27).

Pada ungkap kasus keempat masih dari jaringan yang sama dari kasus yang ketiga, ditemukan 10 kg sabu, 200 pil ekstasi, dan 220 butir H5 dari tersangka NH (41) yang diamankan di Jembatan Besi, Jakarta Barat.

“Kasus ketiga setelah diungkap dan dikembangkan tadinya hanya hanya 1 kg di Grogol dan dikembangkan kembali berhasil mengungkap 10 kg sabu,” kata AKBP Stefanus.

Dari empat hasil ungkap kasus narkotika itu, telah ditetapkan enam tersangka.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sabu berat total 13 kg, ganja 34 kg, ekstasi 200 butir, dan H5 220 butir.

Hingga kini para tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)

Pengedar Narkotika Di Jelambar Ditangkap Polres Jakbar

Foto: Tersangka kepemilikan sabu 1 Kg saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Jelang Malam Natal dan pergantian Tahun, Satuan Narkoba Polres Metro Jaya kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jelambar Utama IV, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tersangka berinisial AY alias Gokong.

Tersangka AY alias Gokong ditangkap di rumahnya di Jalan Jelambar Utama IV Jakarta Barat, pengungkapan kasus dan penangkapan ini dipimpin Kanit 3 AKP Supriyatin, pada Senin (24/12/2019).

“Rumah itu digerebek, berkat informasi warga, bahwa penghuni diduga sering melakukan transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, pada awak media, Selasa (24/12/2019).

Masih kata AKBP Erick, dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1 Kilo Gram.

Hingga saat ini kami masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut.

Apakah barang haram itu diedarkan jelang liburan panjang yakni malam Tahun Baru, kami masih terus mendalami.

Sementara Kanit Tim Sus 3 Sat Narkoba Polres Jakarat Barat AKP Supriyatin menambahkan tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama kepemilikan narkoba.

Hingga kini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)