Foto: Polres Jakbar ungkap kasus narkotika jelang malam pergantian tahun 2020.
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, kembali ungkap sejumlah kasus puluhan kilogram narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi yang akan digunakan untuk pesta pergantian tahun.
“Ya benar, hasil ungkap narkoba diakhir tahun baru,” ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Stefanus Tamuntuan, di Mapolres Jakarta Barat, pada awak media, Kamis (26/12/2019).
Masih kata AKBP Stefanus ada empat kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.
Yang pertama kasus penyelundupan 2 kg narkoba jenis sabu dengan tersangka DY (39) yang dibawa dari Malaysia, dan tersangka diamankan di Apartemen Kota Tangerang Selatan.
Dari pengakuan DY ini didapat keterangan akan ada peredaran ganja di Cipayung Jakarta Timur.
Dari hasil keterangan itu anggota kami kemudian dapat mengamankan tiga pelaku dengan inisial MA (20), AT (26), dan RT (25).
Selain itu anggota juga berhasil mengamankan 34 kg ganja dan 5 paket kecil berisi ganja seberat 306 gram.
“Hasil pengembangan ini kasus pertama (2 kg sabu) dengan kedua (34 kg ganja) berkaitan, setelah dilakukan ungkap kasus di Tangerang kemudian berhasil ungkap 34 kg di Cipayung,” ungkap Stefanus.
Kemudian kasus ke tiga dan keempat, motif yang sama yakni stok narkotika untuk digunakan pada malam pergantian tahun 2020.
Pada Tanggal 22 Desember 2019, Polres Jakarta Barat kembali berhasil ungkap 1 kg sabu diwilayah Jelambar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan mengamankan AY alias Gokong (27).
Pada ungkap kasus keempat masih dari jaringan yang sama dari kasus yang ketiga, ditemukan 10 kg sabu, 200 pil ekstasi, dan 220 butir H5 dari tersangka NH (41) yang diamankan di Jembatan Besi, Jakarta Barat.
“Kasus ketiga setelah diungkap dan dikembangkan tadinya hanya hanya 1 kg di Grogol dan dikembangkan kembali berhasil mengungkap 10 kg sabu,” kata AKBP Stefanus.
Dari empat hasil ungkap kasus narkotika itu, telah ditetapkan enam tersangka.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sabu berat total 13 kg, ganja 34 kg, ekstasi 200 butir, dan H5 220 butir.
Hingga kini para tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)