Mabes Polri Ungkap 24 Kg Sabu Dan Ektasi, 1 Pelaku Ditembak Mati

Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Mabes Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap 24,197 kg sabu dan 1000 pil ekstasi dari jaringan Malaysia, dari lima tersangka yang diamankan polisi, satu diantarnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Sementara 4 tersangka lainya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, mereka menyerah saat diamankan di tempat terpisah dikawasan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Tol Cipali.

Satu tersangka yang tewas ditembak petugas berinisial HW (39), 4 tersangka lainya yakni RD (37), KU (31), A (40), dan SS (45).

“Ya benar pengungkapan jaringan narkotika ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di Penjaringan Jakarta Utara,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Kamis (26/12/2019).

Masih kata Brigjen Pol Argo Yuwono, mendapat informasi tersebut Tim satgas 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 17 Desember 2019 berhasil mengamankan KU di Jalan Marina Raya Penjaringan, Jakarta Utara, selain itu tim juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu 6,624 kg.

Dari hasil pengakuan KU kepada petugas bahwa dia disuruh pelaku HW, tak mau membuang waktu tim kemudian menangkap HW di Jalan Peternakan, Cengkareng, Kapuk, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku HW tim berhasil menyita sabu seberat 16.693 kg.
“Pelaku HW ini merupakan residivis yang baru keluar 4 bulan yang lalu dari Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Argo.

Saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HW berulah melawan petugas dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Petugas kemudian mengamankan RD hal tersebut berdasarkan pengakuan yang sama dari KU, tersangka RD dibekuk di Jalan Pluit Karang Karya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepada petugas RD mengakui bahwa dia dan AL membawa sabu dari seorang didaerah Tambilah Riau yang berinisial F dan L (DPO).

Tersangka RD kembali memberikan keterangan kepada petugas bahwa ada seorang wanita berinisial SS yang akan menuju Mataram membawa sabu 1.053 kg, tak mau kehilangan buruannya tim akhirnya membekuk SS di rest area Tol Cipali.

“Dari tangan SS petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 1.053 kg yang akan dibawa ke Mataram,” kata Argo.

Pengakuan SS kepada petugas dia dijanjikan dapat upah Rp 20 juta, namun SS baru menerima uang Rp 4 juta sisa kekurangan Rp 16 juta akan dibayar setelah narkotika sudah di Mataram, tutup Brigjen Argo Yuwono.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.