Kejati DKI Selamatkan Uang Negara Rp 4 T dan Berikan Sanksi 8 Jaksa Di Tahun 2019

Foto: Kajati DKI Jakarta Warih Sadono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Warih Sadono, mengklaim pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, selama tahun 2019 telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4 triliun.

“Kejati DKI, Jakarta tahun 2019 telah berhasil menyelamatkan uang kas negara kurang lebih Rp 4 triliun,” ucap Kajati DKI, Jakarta Warih Sadono, Kamis (26/12/2019).

Masih kata Warih Sadono, penyelamatan uang kas negara dengan rincian perkara khusus senilai Rp 533.858.440.906.39 dan diperkara Perdata Tata Usaha Negara Rp 3,6 triliun.

“Total seluruhnya dari penyelamatan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana khusus dan Datun selama tahun 2019 Rp 4 triliun,” ungkap Warih.

Lanjut Warih Sadono, hal terkait penanganan perkara selama 1 tahun ini pihaknya juga telah menyelesaikan 1.634 perkara ITE, dan Narkoba.

Untuk perkara Pidana Khusus (Korupsi dan Pajak) sebanyak 75 perkara telah selesai.

Sedangkan perkara Datun 9 perkara, dan Intelijen melaksanakan 4 kegiatan.

Namun pihak Kejaksaan juga sepanjang tahun 2019 juga telah memberikan hukuman pelanggaran indisipliner kepada 8 jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela.

“Untuk bidang pengawasan kinerjanya adalah dari hasil ini telah menjatuhkan hukuman kepada pegawai yang melakukan perbuatan tercela, jenis hukuman ringan kita jatuhkan terhadap jaksa yang melakukan perbuatan tercela, untuk hukuman sedang ada 2 jaksa, tata usaha 1. Dan sanksi hukuman berat ada tiga jaksa, jadi total ada 8,” ungkapnya.

Kajati Warih juga menambahkan untuk program Tangkap Buronan, pihaknya telah menangkap dua orang buronan yakni Kim Johannes dan buronan kasus perkara Centuri, Stefanus Farok, tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.