Penyidik Kejagung Panggil 7 Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung RI, Senin (13/1/2020), telah memanggil 7 orang saksi guna dimintai keterangan.

“Ya tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim penyidik dari Tindak Pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pada awak media, Senin (13/1/2020).

Adapun yang dipanggil oleh penyidik sebagai saksi yakni, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, Goklas AR Tambunan, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Masih lanjut Hari, kemudian ada Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, eks Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, dan Syahmirwan.

Seperti diberitakan sebelumnya terkait kasus korupsi Jiwasraya, tim penyidik Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa 98 saksi, dan Jumat 27/12/2019, hingga Kamis 9/1/2020, tim juga memanggil 27 orang saksi.

Pihak Kejaksaan Agung selain memanggil para saksi juga telah melakukan pencegahan keluar negeri untuk 13 orang yang diduga terkait kasus tersebut.

Namun hingga kini pihak penyidik Kejagung belum menetapkan seorang pun yang dijadikan tersangka.
(Tim)

Penyidik Kejagung Minta Imigrasi Cegah 3 Orang Terkait Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI meminta kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, untuk mencegah tiga orang karyawan BUMN agar tidak berpergian keluar negeri selama 6 bulan, ketiganya berinisial SY, AW, dan MR.

“Ya benar pernyataan itu dikeluarkan pada Jumaat 10 Januari 2020 malam,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Agung Hari Setiyono pada awak media, (11/1/2020).

Masih kata Agung, pihak penyidik Kejaksaan Agung menduga ketiga orang tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya.

Permohonan surat cegah tangkal ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama mengajukan terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya.
(Tim)

4 Jaksa Senior Kejati DKI Akan Pantau Perkembangan Kasus Perkara Penyerangan Novel

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara kasus penyerangan Novel Baswedan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menunjuk 4 Jaksa Seniornya untuk menangani atau meneliti berkas perkara, dua tersangka yakni RM dan RB.

“Ya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Asri Agung Putra telah memerintahkan 4 Jaksa sebagai peneliti guna mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, (10/1/2020).

Masih kata Nirwan, penunjukan 4 Jaksa senior itu tentu sudah berpengalaman dalam bidang kasus pidana.

Penerbitan Surat P-16 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor B/24261/XII/RES.

1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Januari 2020, ungkap Nirwan.

“Didalam kasus ini kedua tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan,” kata Nirwan.

Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Tim)

Terkait Kasus Jiwasraya Penyidik Kejagung Geledah PT Hanson

Foto: Jampidsus Kejagung RI Adi Toegarisman

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Pidana Khusus menggeledah PT Hanson Internasional terkait kasus Jiwasraya.

Selain melakukan penggeledahan tim penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen PT Hanson.

“Ya benar dari beberapa perusahaan yang kita geledah ada 13 namun 11 diantaranya Manajemen Investasi, tadi kita geledah PT Hanson Internasional, dan ada satu lagi perusahaan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Adi Toegarisman kepada awak media, Rabu (8/1/2020).

Masih kata Adi Toegarisman, penyidik juga membawa dokumen yang terkait dengan kasus Jiwasraya dari kantor PT Hanson, serta memeriksa perangkat komputernya.

“Ini guna membuktikan yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kita geledah,” ungkapnya.
(Tim)

ART Yang Viral Ikat dan Bekap Anak Majikan Diamankan Polres Jakbar

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat telah mengamankan wanita asisten rumah tangga (ART) yang mengikat kaki tangan dan membekap bocah anak majikanya yang sempat viral.

Pelaku berinisial NV saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat.

“Ya benar kami menyelidiki kasus ini setelah mengetahui adanya video viral,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Rabu (8/1/2020).

Masih kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie, setelah berita viral, anggota kami dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung mengamankan pelaku kurang dari 6 jam.

Pelaku NV diamankan dikawasan Kosambi, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020) saat ini sudah berstatus tersangka.

Tersangka NV melakukan aksinya di rumah korban kawasan Jakarta Barat pada Senin (9/12/2019).

Namun orang tua korban tidak melaporkan hal ini pada pihak berwajib.
(Tim)