Penyidik Kejagung Minta Imigrasi Cegah 3 Orang Terkait Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI meminta kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, untuk mencegah tiga orang karyawan BUMN agar tidak berpergian keluar negeri selama 6 bulan, ketiganya berinisial SY, AW, dan MR.

“Ya benar pernyataan itu dikeluarkan pada Jumaat 10 Januari 2020 malam,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Agung Hari Setiyono pada awak media, (11/1/2020).

Masih kata Agung, pihak penyidik Kejaksaan Agung menduga ketiga orang tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya.

Permohonan surat cegah tangkal ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama mengajukan terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.