dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung RI, Senin (13/1/2020), telah memanggil 7 orang saksi guna dimintai keterangan.
“Ya tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim penyidik dari Tindak Pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pada awak media, Senin (13/1/2020).
Adapun yang dipanggil oleh penyidik sebagai saksi yakni, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, Goklas AR Tambunan, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.
Masih lanjut Hari, kemudian ada Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, eks Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, dan Syahmirwan.
Seperti diberitakan sebelumnya terkait kasus korupsi Jiwasraya, tim penyidik Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa 98 saksi, dan Jumat 27/12/2019, hingga Kamis 9/1/2020, tim juga memanggil 27 orang saksi.
Pihak Kejaksaan Agung selain memanggil para saksi juga telah melakukan pencegahan keluar negeri untuk 13 orang yang diduga terkait kasus tersebut.
Namun hingga kini pihak penyidik Kejagung belum menetapkan seorang pun yang dijadikan tersangka.
(Tim)