Gubernur DKI, Jakarta Akan Koordinasi Dengan TNI-Polri Lakukan Razia

Foto: Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan

dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI, Jakarta, akan mengadakan koordinasi dengan TNI-Polri secara intensif melakukan razia.

Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan kendaraan roda dua termasuk ojek dilarang mengangkut penumpang.

“Ini yang akan kita tegakkan juga dengan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, serta TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam kontek itu,” ujar Anies Baswedan, Senin (13/4/2020).

Perihal larangan kendaraan roda dua membawa penumpang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, untuk itu ojek online hanya diizinkan mengantar barang.

“Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang, ini akan kita tegakkan aturannya,” ungkapnya.

Akan tetapi ada pengecualian terhadap sepeda motor yang diperbolehkan berboncengan tentu syaratnya hanya untuk mereka yang satu keluarga dan tinggal dialamat yang sama.

“Bagi anggota keluarga yang sama-sama mengunakan motor roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP sama tidak ada masalah, namun kalau sepeda motor digunakan untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diperbolehkan karena potensi penularan tinggi,” kata Anies.
(Tim)

Perampok Toko Emas Di Jakbar Merupakan Residivis Dibekuk Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Masih ingat perampokan toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, 5 pelakunya berhasil dibekuk Polres Jakarta Barat, 3 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.

Dalam aksi perampokan tersebut kawanan perampok ini menamakan kelompok “weton” berjumlah lima orang dan berhasil menggondol perhiasan emas dan perak dengan total kerugian Rp 400 juta.

Atas kejadian tersebut Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Teuku Khadafi membentuk team khusus guna mengungkap kasus tersebut.

Kelima tersangka perampokan toko emas itu berhasil dibekuk ditempat berbeda yakni Kembangan, Jakarta Barat, dan Sawangan Depok, Jawa Barat pada Minggu dini hari 12 April 2020, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat Live streaming, Senin (13/4/2020).

“Ya benar kelompok ini menamakan kelompok wetonan dan merupakan residivis perampok lintas provinsi dan sudah kerap kali melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai korbanya,” ungkap Kombes Yusri.

Dari lima pelaku ini tiga diantaranya berinisial TN, AH, dan AD terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit, sedangkan dua tersangka lainya AS dan PO dilumpuhkan dengan timah panas.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru sangat mengapresiasi kepada Kasat Reskrim dan jajaranya disamping harus menjaga dirinya dari wabah virus covid 19 tapi disatu sisi tetap menurunkan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan yang kami dapat para pelaku ini juga melakukan perampokan toko emas Kampung Irian Kemayoran, Jakarta Pusat, kata Kombes Audie S Latuheru.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan alat bukti kejahatan 2 unit pistol rakitan dengan kaliber 9 mm, enam peluru, Hp dan sejumlah emas hasil kejahatan.
(Elw/Hdr)

Penyidik Polres Jakbar Tetapkan Tersangka Artis Vanessa

Foto: Artis Vanessa Angel saat di Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya diketahui Va bersama suaminya dan menejernya diamankan polisi pada Rabu (8/3) di kediamannya kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

“Ya benar beberapa hari yang lalu artis Va telah menjalani proses pemeriksaan oleh unit 2 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat terkait penemuan dan penyalahgunaan narkoba jenis Pil Xanax,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (9/4/2020).

Masih kata Kompol Ronaldo, saat ini kami telah menetapkan Va sebagai tersangka dimana kemarin kami memanggil kembali terhadap Va guna dilakukan pemeriksaan tambahan.
Untuk artis Va telah kita lakukan pemeriksaan rambut di Labkesda kami masih menunggu hasilnya.

“Sementara artsi Va saat ini menjalani proses penahanan kota menimbang situasi dan kondisi saat ini tidak memungkinkan ditengah COVID-19, namun proses hukum lanjut,” kata Ronaldo.

Sementara Kanit 2 AKP Maulana Mukarom menambahkan status dari suami Va sdt BB memang hasil urinenya positif menggunakan psikotropika namun status dari BB adalah saksi berdasarkan Undang-undang psikotropika Pasal 62 barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun sementara suami dari artis Va hanya menggunakan barang psikotropika dari istinya saudari Va.

“Kami sarankan suami artis Va untuk menjalani rehablitasi sesuai dengan ketentuan undang-undang Pasal 37 ayat 1,” tutup Maulana.
(Elw/Hdr)

Patroli TNI-Polri Akan Dikerahkan Terkait PSBB Hingga Ke Wilayah RT

Foto: Patroli bermotor TNI/Polri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan melakukan patroli secara masif selama pembatasan sosial berskala besar(PSBB) berlaku di DKI, Jakarta.

Kegiatan patroli gabungan ini akan dilakukan hingga lingkup Kelurahan dan RW/RT.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan pers, Rabu (8/4/2020).

“Patroli akan dilakukan sampai tingkat bawah, kalau di polisi sampai Bhabinkamtibmas, TNI dari Kodam Jaya hingga Babinsa, Pemprov sampai dengan RT/RW ini akan dilakukan secara masif dalam bentuk himbauan terkait masalah antisipasi wabah virus COVID-19,” ungkap Irjen Nana.

Patroli dialogis akan fokus guna menghimbau masyarakat agar tidak berkerumun atau berkumpul. Selain itu kepolisian juga akan memasang spanduk berisi imbauan tentang tata cara pencegahan wabah Corona.

“Kami juga menjamin keamanan di wilayah Polda Metro Jaya, namun kita harap masyarakat sadar dan disiplin, ungkapnya.

Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan telah mengambil kebijakan PSBB di DKI, Jakarta mulai berlaku Jumat 10 April 2020.

Dirinya juga meminta agar masyarakat mematuhi penerapan PSPBB guna menanggulangi penyebaran COVID-19.
(Tim)

Perampok Nekad Siang Hari Satroni Toko Emas Di Jakbar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat disatroni perampok disiang hari, menggunakan senjata api.

“Ya laporan awal ada perampokan di toko emas di Pasar Kemiri Kembangan, Jakarta Barat, saat ini Satreskrim sedang olah TKP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (6/4/2020).

Masih kata Kombes Yusri kejadian itu pukul 13.15 WIB, pelaku diperkirakan 6 orang salah satunya membawa senjata api.

“Tidak ada penembakan, pelaku hanya menodongkan senjata api saja,” ungkap Yusri.

Dua orang pelaku beraksi menjarah, dan empat orang lagi menunggu di motor.

“Tak ada korban jiwa atau luka-luka,” katanya.

Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan penyelidikan perampokan toko emas.
(Tim)