Foto: Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan
dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI, Jakarta, akan mengadakan koordinasi dengan TNI-Polri secara intensif melakukan razia.
Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan kendaraan roda dua termasuk ojek dilarang mengangkut penumpang.
“Ini yang akan kita tegakkan juga dengan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, serta TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam kontek itu,” ujar Anies Baswedan, Senin (13/4/2020).
Perihal larangan kendaraan roda dua membawa penumpang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, untuk itu ojek online hanya diizinkan mengantar barang.
“Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang, ini akan kita tegakkan aturannya,” ungkapnya.
Akan tetapi ada pengecualian terhadap sepeda motor yang diperbolehkan berboncengan tentu syaratnya hanya untuk mereka yang satu keluarga dan tinggal dialamat yang sama.
“Bagi anggota keluarga yang sama-sama mengunakan motor roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP sama tidak ada masalah, namun kalau sepeda motor digunakan untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diperbolehkan karena potensi penularan tinggi,” kata Anies.
(Tim)