Foto: Artis Vanessa Angel saat di Polres Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya diketahui Va bersama suaminya dan menejernya diamankan polisi pada Rabu (8/3) di kediamannya kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
“Ya benar beberapa hari yang lalu artis Va telah menjalani proses pemeriksaan oleh unit 2 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat terkait penemuan dan penyalahgunaan narkoba jenis Pil Xanax,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (9/4/2020).
Masih kata Kompol Ronaldo, saat ini kami telah menetapkan Va sebagai tersangka dimana kemarin kami memanggil kembali terhadap Va guna dilakukan pemeriksaan tambahan.
Untuk artis Va telah kita lakukan pemeriksaan rambut di Labkesda kami masih menunggu hasilnya.
“Sementara artsi Va saat ini menjalani proses penahanan kota menimbang situasi dan kondisi saat ini tidak memungkinkan ditengah COVID-19, namun proses hukum lanjut,” kata Ronaldo.
Sementara Kanit 2 AKP Maulana Mukarom menambahkan status dari suami Va sdt BB memang hasil urinenya positif menggunakan psikotropika namun status dari BB adalah saksi berdasarkan Undang-undang psikotropika Pasal 62 barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun sementara suami dari artis Va hanya menggunakan barang psikotropika dari istinya saudari Va.
“Kami sarankan suami artis Va untuk menjalani rehablitasi sesuai dengan ketentuan undang-undang Pasal 37 ayat 1,” tutup Maulana.
(Elw/Hdr)