Nekad Saat PSBB Pemuda Ini Ditangkap Polisi Di Jakbar Bawa Sabu

Foto: Tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di manfaatkan oleh IG (30) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pemuda ini pun akhirnya harus berurusan dengan Polsek Tambora, Jakarta Barat, tersangka ini juga diamankan di Jalan Daan Mogot RT 008/004 Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada (23/9/2020) kemarin.

Saat patroli operasi yustisi, Polsek Tambora menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan, pihaknya langsung terjun ke lokasi yang dimaksud oleh warga.

“Ya benar pihaknya dari kejauhan melihat pria warga Kampung Banjir Kanal RT 007/001 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi, Jumat (25/9/2020).

Masih kata Kapolsek, saat dilakukan pengeledahan, pihaknya mendapati dua plastik sabu berukuran sedang dengan berat bruto 19,63 gram.

“Saat ini anggota kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kurir yang mengantarkan sabu ini dan diambil oleh tersangka disalah satu tempat,” ungkapnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama 20 tahun.
(Elw/Hdr)

Operasi Yustisi Tamansari Jakbar Sasar Tempat-Tempat Usaha

Foto: Operasi Yustisi di Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka melaksanakan Pergub Nomor 88 Tahun Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI, Jakarta, petugas gabungan Tamansari Jakarta Barat terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi diwilayah hukum Polsek Metro Tamansari diantaranya meliputi Jalan Kunir depan Pos 3 pilar Piangsia, Jalan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat dan Jalan Mangga Besar 5 Jakarta Barat, Jumat (25/9/2020).

Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, operasi yustisi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.

“Ada operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” ungkap AKBP Abdul Ghafur.

Dalam operasi yustisi ini tidak hanya menyasar warga atau individu yang tak mematuhi protokol kesehatan. Tempat usaha pun turut disasar dalam operasi ini.

Untuk sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berbeda-beda Ghafurmenyebutkan, selain sanksi teguran, pihaknya pun bisa menjerat pelanggar dengan sanksi denda.

“Dalam operasi yustisi hari ini teradapat 15 pelanggar antaranya sanksi teguran 5 orang, sanksi kerja sosial 8 orang, dan sanksi denda 1 orang,” ungkap Ghafur.

Dalam operasi yustisi ini selain melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan, pihaknya bersama Tiga Pilar juga melaksanakan penyemprotan disinfektan.

Tujuanya agar warga semakin patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Kami pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.
(Chand/Hdr)

Operasi Yustisi Gabungan TNI-Polri Dan Kejaksaan Di DKI Terapkan Sanksi Sosial Dan Denda Admin

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Yustisi di DKI, Jakarta melibatkan pihak TNI-Polri, Satpol PP dan Kejaksaan, telah menyegel 19 perkantoran dan 188 tempat makan lantaran melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) jilid II.

“Ya ada 19 perkantoran yang kita lakukan penyegelan karena tidak sesuai dengan aturan Pergub 88, kemudian tempat makan atau minum ada 188 tempat yang juga kita segel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (24/9/2020).

Masih kata Kombes Yusri penyegelan tersebut merujuk pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kami himbau kepada seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan,” tegasnya.

Selama kegiatan operasi yustisi ada tercatat 73.532 penindakan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 33.688 diberikan teguran tertulis, 4.031 teguran lisan, sanksi sosial 33.321 dan 2.492 denda administrasi.

“Untuk denda ada Rp 402.335.000 dan sudah diterima oleh Pemda DKI, Jakarta,” ungkap Yusri.

Didalam pelaksanaan operasi yustisi ini melibatkan personel gabungan Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan.
(Tim)

Kejagung: Atasan Jaksa Pinangki Kita Periksa

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung RI, berbaju tahanan Kejagung warna pink

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa atasan langsung Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, menjelaskan apakah ada keterkaitan jaksa lain dalam kasus Pinangki.

“Apakah ada jaksa lain yang turut membantu Jaksa Pinangki, semua sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk atasan langsung yang bersangkutan,” ujar Ali Mukartono, Kamis (24/9/2020).

Jaksa Pinangki itu jabatannya eselon IV, Kasubag di Biro Perencanaan. Atasan langsungnya Kabag nya kita periksa. Nanti kita bisa dengar keterangan yang bersangkutan di persidangan tambah Ali.

“Sepanjang Pinangki izin keluar negeri beberapa kali itu tahu, tapi urusan terkait dengan Djoko Tjandra beliau tidak tahu menahu selaku atasannya,” ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjabat sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, telah dicopot jabatannya dan dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. (Tim)

Kejari Sabang Sinergitas Dengan Pemko Penyuluhan Hukum PAD

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah Kota Sabang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sabang dengan menggelar Penyuluhan Hukum Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertempat di Aula Lantai IV Kantor Walikota Sabang, Selasa (22/9/2020).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Sabang T. Azrul Kamal SH, mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai upaya Pemda untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena mengingat saat ini kebutuhan belanja daerah semakin meningkat, dikarenakan banyaknya sektor pelayanan yang bertambah, namun tidak diiringi dengan peningkatan pendapatan, selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas birokrasi dan tata kelola pemerintah yang bersih bebas dari KKN dan bisa mengadakan pengadaan barang jasa seusia dengan ketentuan yang ada, katanya.

Dalam hal ini Sekda Kota Sabang Drs Zakaria MM turut mengajak semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah guna mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat, sekaligus menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan daerah.

“Saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk mensukseskan program pemerintah dalam mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan serta upaya minimalisir permasalahan yang akan muncul di kemudian hari,” kata Zakaria.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirul Parapat SH MH, menambahkan ada dua hal yang akan didiskusikan yakni strategi optimalisasi pendapatan asli daerah dan pencegahan terjadinya korupsi.

“Tentu ada titik-titik rawan terjadinya penyimpangan yang akan merugikan pemerintah, nantinya kita akan bersinergi dengan bagian hukum Pemko Sabang, manakala diperlukan aturan hukum yang bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah, kami pihak Kejaksaan berterima kasih pada bagian hukum, selaku pihak yang melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terutama dalam sektor Pengadaan barang dan jasa yang perlu diarahkan,” jelas Choirun.

Kajari Sabang Choirun Parapat juga berharap ini bisa menjadi wadah diskusi terutama dengan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih berhati-hati didalam mengelola barang dan jasa.

“Semoga kegiatan ini bisa bisa menjadi wadah diskusi terutama dengan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan nantinya bisa lebih berhati-hati didalam mengelola kegiatan terkait pengelolaan barang dan jasa,” tutup Choirun.(Tim)