Patroli Gabungan Tiga Pilar Kebon Jeruk Jakbar Antisipasi Kriminalitas

Foto: Patroli Gabungan Tiga Pilar Kebon Jeruk.

dutainfo.com-Jakarta: Patroli gabungan Tiga Pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat, terdiri dari unsur Polsek Kebon Jeruk, Koramil 05/KJ dan Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, serta dibantu unsur Mitra Jaya Koramil 05/KJ, terus melaksanakan antisipasi penyebaran Covid-19 dan tindak pidana kejahatan khususnya diwilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020).

“Ya benar kami tetap melaksanakan operasi kali ini adalah membubarkan tempat-tempat kerumunan masyarakat dan menegur yang tidak memakai masker, memaksimalkan kehadiran aparat ditempat umum untuk memutus penyebaran Covid-19, serta mencegah kejahatan jalanan,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono.

Kegiatan ini sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkumpul serta memberikan pengarahan tentang pentingnya Prokes Covid-19 dengan 3 M serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan tentang kebijakan Pemerintah untuk masyarakat agar beraktivitas didalam rumah, menggunakan masker dimuka umum, hindari kumpul-kumpul warga, jaga jarak, jaga kebersihan dan jangan panik serta sering cuci tangan dengan sabun,” ungkapnya.
(Chand/Hdr)

Tempat Hiburan Malam Di Gropet Jakbar Digeruduk Petugas Gabungan

Foto: Petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Grogol Petamburan Jakbar saat pengecekan diskotik Monggo Mas Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Sebagai upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19 dan menindaklanjuti sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta, guna memutus penyebaran Pandemi Covid-19 dan mempercepat penanganan Covid-19.

Petugas gabungan 3 pilar Grogol Petamburan, Polsek Tanjung Duren, Koramil 03/GP dan Satpol PP Kecamatan Gropet, Jakarta Barat, melakukan operasi yustisi ditempat yang menjadi titik kumpul ataupun keramaian diantaranya di Xiboba food court Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan termasuk tempat hiburan malam Monggo Mas di Jalan Daan Mogot Wijaya Kusuma Petamburan, Jakarta Barat.

“Setelah pihaknya bersama 3 pilar melakukan pengecekan akan kebenaran informasi tersebut tidak didapati adanya aktifitas didalam tempat hiburan itu,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, Selasa (28/9/2020).

Masih kata Agung, informasi tersebut tidaklah benar setelah kami melakukan pengecekan dan tidak ada aktivitas didalam diskotik itu.

Dalam operasi ini petugas gabungan juga melakukan penyisiran yang menjadi titik kumpul pengendara daring untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

Sebanyak 30 personel gabungan dilibatkan dalam operasi yustisi ini baik TNI-Polri maupun Satpol PP.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan satu dengan yang lainya untuk peduli protokol kesehatan dengan tetap menjaga kebersihan, menggunakan masker dan menjaga jarak, tutup Kompol Agung.
(Chand/Hdr)

Penyidik Pidsus Kejagung Periksa Suami Jaksa Pinangki Kasus Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, terkait kasus gratifikasi Djoko Tjandra, Yogi Yusuf Napitupulu diketahui seorang perwira menengah polri diperiksa sebagai saksi untuk jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

“Ya sudah dilakukan pemeriksaan soalnya persiapan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, guna keterangan kesaksian Djoko Tjandra, Pinangki dan AIJ,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, kepada awak media, Senin (28/9/2020).

Masih kata Febrie, Yogi Yusuf Napitupulu suami Piangki, ini ditanyai seputar teknis tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan istrinya.

“Pinangki sempat meminta suaminya menukarkan sejumlah uang ke money changer,” ungkap Febrie. Ya lebih kental untuk TPPU. Ya (tentang penukaran uang) sambung Febrie.

Sebelumya diberitakan Jaksa Penuntut Umum mendakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pencucian uang. (Tim)

Hakim Tegur Vanessa Angel Termasuk Jaksa Dan Penasihat Hukum

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menegur artis Vanessa Angel pasalnya dia datang terlambat saat akan menjalani proses persidangan, pada Senin (28/9/2020).

Ketua majelis hakim sebelum menegur Vanessa Angel yang terlambat hadir, sempat menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum.

“Untuk kedepan saya ingatkan kepada jaksa dan penasihat hukum agar memulai sidang lebih pagi,” kata Hakim Setyanto Hermawan diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (28/9).

Selanjutnya Hakim menanyakan Vanessa Angel mengapa terlambat.

Vanessa Angel yang duduk di kursi terdakwa mengatakan anaknya sedang sakit dan harus mengurus anaknya dulu.

“Anak saya lagi tidak enak badan,” ungkap Vanesa.

Ketua Majelis Hakim selanjutnya menanyakan kesehatan Vanessa Angel dan apakah siap menjalankan persidangan hari ini.

“Vanesa menjawab sehat dan proses persidangan dilanjutkan”
Hari ini sidang dengan terdakwa Vanesa Angel berlangsung dengan agenda kesaksian dari saksi ahli.

Seperti diberitakan sebelumnya artis Vanessa Agel diamankan polisi karena kedapatan menyimpan obat penenang jenis Xanax.
(Tim)

Petugas Gabungan 3 Pilar Kebon Jeruk Amankan Panti Pijat Saat PSBB

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono dan Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edi Moerdoko

dutainfo.com-Jakarta: Polsek, Koramil, dan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, mengamankan beberapa wanita di tempat cafe musik dan Panti Pijat WJY di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (28/9/2020).

Sebanyak 11 wanita kami amankan guna kami data di Kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2020).

“Mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan saat pemerintah tengah menerapkan kembali PSBB untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan pihaknya bersama petugas gabungan baik dari Koramil maupun Satpol PP kemudian kesebalas wanita tersebut kami rujuk ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan.

Pihaknya selain memberikan tindakan kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara mobile dan berkelanjutan.

Hal ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingatkan masyarakat tentang penting kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan denga rajin bercuci tanggan, menjaga jarak dan memakai masker saat pandemi wabah virus Covid-19 ini tutupnya.
(Tim)