Operasi Yustisi Tamansari Jakbar Sasar Tempat-Tempat Usaha

Foto: Operasi Yustisi di Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka melaksanakan Pergub Nomor 88 Tahun Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI, Jakarta, petugas gabungan Tamansari Jakarta Barat terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi diwilayah hukum Polsek Metro Tamansari diantaranya meliputi Jalan Kunir depan Pos 3 pilar Piangsia, Jalan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat dan Jalan Mangga Besar 5 Jakarta Barat, Jumat (25/9/2020).

Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, operasi yustisi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.

“Ada operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” ungkap AKBP Abdul Ghafur.

Dalam operasi yustisi ini tidak hanya menyasar warga atau individu yang tak mematuhi protokol kesehatan. Tempat usaha pun turut disasar dalam operasi ini.

Untuk sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berbeda-beda Ghafurmenyebutkan, selain sanksi teguran, pihaknya pun bisa menjerat pelanggar dengan sanksi denda.

“Dalam operasi yustisi hari ini teradapat 15 pelanggar antaranya sanksi teguran 5 orang, sanksi kerja sosial 8 orang, dan sanksi denda 1 orang,” ungkap Ghafur.

Dalam operasi yustisi ini selain melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan, pihaknya bersama Tiga Pilar juga melaksanakan penyemprotan disinfektan.

Tujuanya agar warga semakin patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Kami pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.
(Chand/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.