Operasi Yustisi Gabungan TNI-Polri Dan Kejaksaan Di DKI Terapkan Sanksi Sosial Dan Denda Admin

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Yustisi di DKI, Jakarta melibatkan pihak TNI-Polri, Satpol PP dan Kejaksaan, telah menyegel 19 perkantoran dan 188 tempat makan lantaran melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) jilid II.

“Ya ada 19 perkantoran yang kita lakukan penyegelan karena tidak sesuai dengan aturan Pergub 88, kemudian tempat makan atau minum ada 188 tempat yang juga kita segel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (24/9/2020).

Masih kata Kombes Yusri penyegelan tersebut merujuk pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kami himbau kepada seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan,” tegasnya.

Selama kegiatan operasi yustisi ada tercatat 73.532 penindakan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 33.688 diberikan teguran tertulis, 4.031 teguran lisan, sanksi sosial 33.321 dan 2.492 denda administrasi.

“Untuk denda ada Rp 402.335.000 dan sudah diterima oleh Pemda DKI, Jakarta,” ungkap Yusri.

Didalam pelaksanaan operasi yustisi ini melibatkan personel gabungan Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.